RUU Waspom Didorong Tak Hambat Kreativitas Masyarakat
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhamad Sarmuji berharap keberadaan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) nantinya tidak menghambat kreativitas masyarakat untuk berkreasi di bidang obat dan makanan. Justru bisa menstimulasi masyarakat untuk memproduksi obat dan makanan secara lebih baik berdasarkan standar dan perturan yang berlaku.
“Selain itu dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat dalam rangka membuat dan mengedarkan obat dan makanan,” kata Sarmuji Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) beserta jajaran di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Rapat ini dalam harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan tahapan konsepsi RUU Waspom.
Sarmuji menjelaskan, rapat ini dalam rangka memperkuat, memperkaya wawasan Anggota dalam melakukan harmonisasi pembulatan dan pemantapan RUU Waspom. Menurut Sarmuji saat ini Indonesia belum memiliki UU yang secara spesifik mengatur jaminan standar persyaratan obat dan makanan yang beredar yang beredar di masyarakat. “Pengawasan obat dan makanan masih mengacu pada produk Belanda, yaitu ordonansi obat keras,” kata Sarmuji.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Reni Marlinawati mengatakan, dengan adanya undang-undang ini, nantinya BPOM akan optimal dan bisa bekerja secara mandiri untuk melakukan pengeledahan, penangkapan, dan bekerjasama dengan Kepolisian. “Dengan adanya undang-undang ini, kita bisa memberikan sumber daya yang lebih baik untuk melawan tindak kejahatan obat dan makanan,” harap Reni. (sun/sf)