Baleg Setujui Peraturan DPR Tentang Tenaga Ahli

11-07-2019 / BADAN LEGISLASI
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menandatangani perubahan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota.di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (11/7/2019). Foto : Arief/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota. Mengingat banyak ketentuan yang harus disesuaikan dengan dasar hukum pembentukan dan kebutuhan pengaturan DPR yang terbaru. Adapun Baleg telah membentuk Panitia Kerja yang diberi tugas untk membahas rancangan peraturan ini secara intensif yang dilakukan pada 9-10 Juli 2019.   

 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto menuturkan bahwa perubahan ini adalah kebutuhan yang harus disesuaikan guna menunjang tugas dan fungsi dewan. Adapun dalam pembahasan Panja dibahas tentang jumlah Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditetapkan paling sedikit 10 orang dan khusus Baleg paling sedikit 15 orang.

 

“Ketentuan mengenai jumah TA AKD paling sedikit 10 orang dan untuk Baleg paling sedikit 15 orang. Dan penambahan AKD yang diberi wewenang untuk merekrut Tenaga Ahli yakni BAKN dan Bamus,” ujar Totok di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (11/7/2019).

 

Selain itu juga ada ketentuan baru terkait tunjangan tenaga ahli yang ditentukan berdasarkan masa kerja serta penegasan lingkup jaminan sosial yang diberikan kepada Tenaga Ahli, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan DPR RI yang terdiri dari 9 bab dan 57 pasal ini diharapkan menjadi pedoman terbaru dalam pengelolaan Tenaga Ahli Dan Staf Administrasi Anggota guna meningkatkan kualitas kerja Dewan. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...