Baleg Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas

29-11-2019 / BADAN LEGISLASI
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Foto: Geraldi/rni

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Wakil Ketua Baleg Rieke Dyah Pitaloka mengatakan peraturan ini secara garis besar terdiri dari 8 Bab dan memuat 47 Pasal. Aturan ini akan menjadi prosedur penyususan daftar Prolegnas jangka menengah maupun Prolegnas Prioritas tahunan sebagaimana yang sudah dijalankan DPR RI selama ini.

 

“Prolegnas sebetulnya merupakan mandat dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, tetapi karena telah terjadi perubahan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019, sehingga untuk landasan hukum Prolegnasnya juga perlu ada tata cara penyusunan Prolegnas,” kata Rieke usai pengambilan keputusan Tata Cara Penyusunan Prolegnas, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

 

Menurut Rieke yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Tata Cara Penyusunan Prolegnas ini peraturan tersebut menambahkan beberapa ketentuan baru, diantaranya pengaturan terkait carry over Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terdapat pada daftar Prolegnas Keanggotaan DPR RI periode sebelumnya.

 

Selanjutnya, masih kata politisi PDI-Perjuangan ini, pengaturan mengenai penugasan penyiapan Naskah Akademik dan draft RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah dengan tujuan pada saat menetapkan Prolegnas Prioritas Tahunan, RUU sudah disertai dengan Naskah Akademik dan draf RUU.

 

Kemudian, pengaturan mengenai ketentuan mekanisme dalam rangka mendapatkan  masukan masyarakat serta pengaturan terkait hasil pemantauan dan peninjauan undang–undang yang dilakukan oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah sebagai salah satu dasar evaluasi dan penetapan dalam penyusunan Prolegnas maupun Prolegnas Perubahan.

 

Sementara itu, terkait keberlanjutan RUU atau carry over, Rieke menyampaikan tetap membuka peluang, namun harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu apakah pembahasan suatu RUU dilanjutkan atau tidak, akan menjadi ranah Komisi bersangkutan.

 

“Kita buka peluang untuk itu, tetapi tetap saja bahwa hak politik legislasi yang merupakan mandat konstitusi pasal 20 melekat pada periode sekarang. Soal pembahasan RUU carry over, itu nanti bagaimana disepakati, terutama di Komisi masing-masing,” terangnya. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...