Menkumham dan Panja Baleg Sepakati RUU Prolegnas Jangka Panjang dan Prioritas 2020

06-12-2019 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka. Foto : Naefuroji/mr

 

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyepakati 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2020 dan 247 RUU jangka panjang masuk dalam Prolegnas tahun 2020 - 2024.

 

"Sebanyak 247 RUU yang terdiri atas usulan DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI masuk Prolegnas 2020 hingga 2024," ungkap Rieke di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). 

 

Adapun 50 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2020 diusulkan DPR RI, Pemerintah dan DPD RI. Rinciannya 13 RUU berasal dari usulan Pemerintah, 35 RUU lainnya dari usulan DPR RI, dan sisanya dari DPD RI. Termasuk di dalamnya merupakan  4 RUU carry over periode sebelumnya. 

 

RUU carry over tersebut antara lain, RUU tentang KUHP (usulan pemerintah), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (usulan pemerintah), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (usulan DPR).

 

"Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

 

Disamping 50 RUU tersebut, terdapat 3 RUU komulatif terbuka yang akan dibahas dalam Prolegnas tahun 2020 mendatang. Diantaranya RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan RUU tentang Koperasi.

 

Dari prolegnas yang telah disepakati ada RUU yang menjadi perhatian khusus, di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Pertanahan, RUU Ibu Kota Negara, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU yang berkaitan dengan Omnibus Law.

 

Meskipun demikian, Rieke juga menjelaskan, bukan berarti sebanyak 247 RUU akan langsung di bahas semua. Ia mengungkapkan, nantinya akan dibahas melalui mekanisme program legislasi tahunan.

 

"Jadi kalau tidak masuk prioritas tahunan, tidak bisa dibahas. Sehingga pertarungan berikutnya adalah longlist sebanyak ini tidak menjadi masalah karena ini kan memang longlist termasuk dari masukan dari masyarakat dan sebagainya," paparnya. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...