Delegasi Buruh Mengadu ke Baleg DPR

20-01-2020 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (dua kiri) dengan delegasi buruh, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).  Foto : Sofyan/Man

 

 

Rencana membuat konsep regulasi dalam satu undang-undang tentang cipta lapangan kerja (CLK) yang populer disebut konsep Omnibus Law dikritik keras organisasi buruh. Rencana Omnibus Law ini dinilai akan merugikan buruh, karena sangat berorientasi pada kepentingan pengusaha. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri hingga kini belum menerima RUU Omnibus Law tentang CLK itu.

 

Demikian terungkap dalam pertemuan Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dengan delegasi buruh, di Ruang Rapat Pansus B DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Di antara delegasi buruh yang mengadu ke Baleg adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Delegasi buruh ini sangat menolak konsep Omnibus Law CLK, karena dinilai sangat merugikan kepentingan buruh.

 

“Hari ini DPR belum memutuskan karena belum menerima RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Hasil pertemuan kita pada hari ini tentu akan digunakan oleh teman-teman dari berbagai Fraksi di parlemen ini untuk mendengarkan aspirasai teman-teman buruh,” kata Supratman di hadapan para buruh yang mengadu. Ia menegaskan, bila kelak Baleg diberi kepercayaan untuk membahas RUU ini, pihaknya pasti meengundang semua kelompok kepentingan, termasuk buruh.

 

Sementara itu, Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, rencana menerbitkan Omnibus Law CLK oleh Pemerintah membuat para buruh bereaksi hampir di semua kota besar, termasuk kota-kota basis industri. Konsep Omnibus Law yang ditawarkan pemerintah ini, menurutnya, akan mengubah pula sistem jaminan sosial bagi para buruh.

 

“Rencana Omnibus Law membuat buruh bereaksi. Pemerintah telah terbitkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lalu, Pemerintah akan mengubah aturan ketenagakerjaan itu. Tidak hanya itu, akan mengubah juga UU Sistem Jaminan Nasional dan UU Perburuhan lainnya. Ini mengakibatkan puluhan ribu buruh turun ke jalan,” komentarnya di hadapan rapat dengan Baleg DPR. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...