Baleg DPR Terima Konsultasi Perda Miras dari DPRD Pamekasan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai menerima DPRD Pamekasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto : Umar/Man
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Pamekasan terkait Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Keras (Perda Miras). Dalam konsultasi itu terungkap bahwa Perda Miras diusulkan untuk direvisi berdasarkan rekomendasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, Perda tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuma Beralkohol.
“Masyarakat setempat (Pamekasan) kami tahu persis menginginkan tidak ada setetespun minuman beralkohol. Kalau di Perpres, ada kadar tertentu yang diperbolehkan. Di Pamekasan, baik tokoh masyarakat, tokoh ulama, dan masyarakat umum itu menginginkan setetespun alhohol tidak boleh. Benar-benar dilarang. Jadi perlu ada titik temu supaya pengaturan yang dibuat itu tidak bertentangan,” jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi usai menerima DPRD Pamekasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, dalam pertemuan ini juga terungkap bahwa Perda itu tidak memiliki payung hukum di atasnya, sehingga DPRD Pamekasan berharap DPR RI dapat segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang pada tahun ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Selain itu, saat ini regulasi yang mengatur tentang minol hanya Perpres. Baidowi berkomitmen pembahasan RUU Minol dapat diselesaikan periode ini.
“Saat ini, tidak ada satupun Undang-Undang yang mengatur tentang minuman beralkohol. Yang mengatur hanyalah Peraturan Presiden. Maka kita menginginkan peraturan itu setingkat Undang-Undang, sehingga kita rumuskan dalam Prolegnas satu-satunya RUU Minuman Beralkohol. Selain itu, bisa menjadi payung hukum yang menyelesaikan polemik terkait peredaran miras di seluruh indonesia. Kami bertekad RUU ini bisa selesai di periode ini. Karena sudah dua periode tertunda,” komitmen legislator dapil Jawa Timur XI itu.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR RI Syamsurizal menilai Badan Pembentukan Perancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan mengalami dilematis dalam pengaturan miras di daerahnya. Pasalnya, jika menggunakan kata ‘larangan’, maka dikhawatirkan akan diklaim oleh pihak-pihak tertentu. Sementara jika menggunakan kata ‘pengendalian’, akan dipandang melegalkan minol yang memang dilarang agama. Hal itu yang menurutnya menjadi keraguan DPRD Pamekasan dalam merevisi Perda Miras itu.
“Itu dalam posisi yang dilematis ya. Saya memberikan contoh, ini tergantung pada keinginan politik Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakatnya. Bagaimana keinginan politik mereka. Dengan tidak bermaksud mau menentang dengan peraturan perundangan, kami melihat hal itu tergantung pada kepentingan politik, kalau pemerintahnya tegas,” saran politisi PPP itu sembari mengingatkan agar pada tokoh masyarakat, tokoh pemuda, alim ulama, tokoh budaya, hingga kepolisian di Pamekasan untuk duduk bersama membahas hal itu. (can/sf)