Paripurna DPR Setujui RUU Mata Uang
Setelah sempat deadlock pada DPR periode lalu, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang dalam pengambilan keputusan tingkat II menjadi UU.
“RUU Mata uang usulan DPR, periode 2004-2009 pernah dibicarakan didalam Pansus karena ketidaksepakatan DPR dengan pemerintah. Berdasarkan keputusan Rapat Bamus 8 april 2010, RUU tersebut kemudian diajukan kembali dan sudah dirampungkan pada pembahasan tingkat I,”kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih, di Gedung Nusantara II, Selasa, (31/5).
Menurutnya, RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR, sementara latar belakang pembentukan RUU ini sebagai upaya DPR dan pemerintah dalam mengatur mata uang sejalan dengan Amandemen UUD1945.
Dia menambahkan, sebelumnya terdapat dua materi pokok yang masih diperdebatkan saat itu, yaitu masalah waktu penandatanganan Rupiah antara pemerintah dan BI, perubahan harga rupiah (redenominasi).
“Khusus persoalan perubahan mata Uang itu akan ditunda sampai masa pesidangan IV ini. Kemudian pada 18 mei 2011 lalu terdapat Raker dengan pemerintah membahas perbedaan tersebut hingga tercapai kesepakatan bahwa Rupiah kertas yang ditandantangani pemerintah dan BI berlaku dan diedarkan mulai tanggal 17 agustus 2014 sedangkan redenominasi diatur dalam UU sendiri,”terangnya kepada sidang Paripurna.
Mengenai kordinasi pemerintah dengan BI dengan tahapan saebagai berikut perencanaan, percetakan, pengeluaran, peredaran, pencabutan, maupun pemusnahan. “Sebagai sistem penguatan check and balances perlu kordinasi pengelolaan rupiah. tahap perencanaan rupiah dilakukan oleh BI dengan berkordinasi dengan pemerintah,”ujarnya.
Dia menambahkan, keikutsertaan pemerintah dalam mata uang Rupiah dan kertas pada tahun 2014 sejalan dengan pernyataan bahwa mata uang merupakan simbol kenegaraan serta alat pembayaran yang sah.
Mengenai pencetakan Rupiah,lanjutnya perlu dijaga kerahasiaannya. Sementara percetakan dilakukan didalam negeri dan dilakukan oleh BI dengan menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetakan. “Terdapat penambahan jumlah pasal dari awalnya 46 hingga sekarang menjadi 48 pasal, Sementara Bab tidak mengalami perubahan hanya redaksional agar isinya lebih representative,”terangnya. (si)/foto:iw/parle.