RUU Ciptaker Dibahas Secara Hati-Hati dan Merangkul Semua Pihak

08-04-2020 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto : Oji/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membahas RUU Omninus Law bidang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan hati-hati dan menampung seluruh aspirasi masyarakat. Hal ini diungkapkan Ketua Baleg DPR RI Supratman ANdi Agtas usai mengesahkan jadwal pembahasan RUU Ciptaker dengan pemerintah. Ia menegaskan, tidak ada target waktu penyelesaian RUU Omnibus Law Ciptaker. Semuanya akan fleksibel dan sesuai dengan tuntutan keinginan masyarakat.

 

"Baleg tidak ada target penyelesaian UU, memang ada yang berkembang. Sesuai tatib, kan dua kali masa sidang. Tapi karena wabah Covid-19, maka kami enggak ada target seperti itu," kata Supratman usai menggelar pleno Baleg terkait pengesahan jadwal pembahasan RUU Ciptaker pada, Selasa (7/4/2020).

 

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan, dalam pleno tersebut juga telah menyepakati untuk mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah. Rapat kerja tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui kesiapan pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU Ciptaker ini.

 

"Kami belum sampai pada pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang kami putuskan adalah akan undang pemerintah untuk raker dengan Baleg dalam rangka mendengarkan pendapat dari pemerintah terkait usulan pemerintah tentang RUU itu. Apakah ada perubahan atau ada pendapat lain dalam raker akan datang," ujarnya.

 

Supratman juga menuturkan, setelah raker dilakukan, Baleg akan bentuk panitia kerja (Panja) beranggotakan 39 orang dari sembilan fraksi dan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah Anggota Baleg. Kemudian setelah panja dibentuk, daftar inventarisasi masalah (DIM) bisa diserahkan.

 

"Namun tadi oleh semua fraksi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) boleh menyusul atau setelah mendengar masukan publik berdasarkan cluster yang akan dibahas," ucap politisi dapil Sulawesi Tengah itu.

 

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pembahasan DIM akan dimulai dari pembahasan klaster yang paling tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Dirinya juga memastikan Baleg melibatkan aspirasi publik seluas-luasnya. "Baleg akan dengarkan masukan dan dilakukan terbuka. Karena itu pembahasannya dilakukan hati-hati dan cermat dan dengar masukan masyarakat," tukas Supratman. (hs/es)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...