Mulyanto Minta Presiden Terbitkan Surpres Terkait RUU HIP

15-07-2020 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyanto. Foto : Azka/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mulyanto minta Presiden terbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila RUU HIP). Menurutnya, surpres ini penting segera diterbitkan untuk mengakhiri kesimpang-siuran sikap yang ditunjukkan pemerintah terhadap RUU HIP ini.

 

“Untuk menerbitkan Surpres tersebut, Presiden tidak harus menunggu jatuh tempo tanggal 20 Juli 2020, mengingat aspirasi penolakan masyarakat sudah sangat meluas. Kini bola RUU HIP ini ada di istana bukan di Senayan lagi," ujar Mulyanto dalam keterangan persnya, Selasa (14/7/2020).

 

Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka paling lama 60 hari sejak itu, Presiden sudah harus membuat Surat Presiden (Surpres) tentang penunjukan menteri yang mewakilinya dalam pembahasan RUU HIP serta daftar inventarisasi masalah (DIM). Diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Juli 2020.

 

Namun, hingga hari ini Presiden belum mengirimkan Supres tersebut ke DPR. Bahkan saat bertemu dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7) lalu, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah masih mengkaji RUU HIP tersebut. Jadi menurutnya, tidak benar kalau ada menteri yang bilang pemerintah menunda apalagi menolak RUU HIP ini. “Itu hanya statemen dan, lips service yang tidak berdasar. Nyatanya, Presiden mengakui sendiri belum mengambil sikap apa-apa,” jelas Mulyanto.

 

Menurutnya, semestinya pemerintah bersikap lugas dan aspiratif, tidak harus menunggu jatuh tempo terhadap RUU HIP yang sudah sangat luas mendapat penolakan publik ini. Mulai dari MUI dan ormas-ormas Islam, para tokoh agama, para tokoh purnawirawan TNI – Polri, para cerdik-cendekia, akademisi pengajar Pancasila, para Guru Besar yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia, ormas-ormas kepemudaan, keagamaan maupun kebangsaan, para tokoh dan ulama di berbagai daerah.

 

Dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini, politisi Fraksi PKS ini mengajak pemerintah dan masyarakat untuk fokus berkonsentrasi pada upaya penanggulangan musibah ini. Bukan yang lain. Jangan ganggu fokus penanggulangan Covid-19 ini dengan hal-hal yang tidak penting dan mendesak. Apalagi kalau sampai memaksa masyarakat demo turun ke jalan secara bergerombol untuk menyampaikan aspirasi lagi, hal itu tentu akan makin mempersulit upaya penanggulangan pandemi yang tengah kita hadapi bersama.

 

“Aspirasi penolakan masyarakat terhadap RUU HIP ini sudah disampaikan secara luas dan mendalam. Tinggal kemauan pemerintah untuk bersikap tegas dan formil. Tidak plin-plan atau mengulur waktu. Kita harus sama-sama menjaga, agar pandemi Covid yang diiringi dengan pandemi ekonomi ini, tidak meningkat menjadi pandemi politik yang berakhir menjadi pandemi multidimensi. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...