RUU Ciptaker Bahas Tata Ruang Laut

12-08-2020 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara virtual, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2020). Foto : Arief/Man

 

Pembahasan maraton atas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sudah memasuki daftar inventaris masalah (DIM) yang mengatur tata ruang laut. Klaster ini bagian dari pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional. Semua ruang laut tetap akan mengacu pada RTRW sebagai aturan payung.

 

Demikian mengemuka saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat virtual, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2020). Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dengan pihak Pemerintah ini dihadiri lengkap sembilan fraksi dan DPD RI.

 

Pembahasan DIM ini sudah sampai pasal klaster tata ruang laut. Pasal 765 ayat (8), misalnya, ketentuan perencanaan tata ruang laut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tanggapan fraksi-fraksi, F-PDI Perjuangan, perlu penjelasan apa yang dimaksud PP, F-PG menyatakan pasal ini tetap.

 

Sedangkan F-Gerindra, kata Supratman, mengusulkan pasal itu diubah dengan menambahkan kata 'pengintegrasian' untuk memberi kejelasan bagaimana pengaturan pengintegrasian rencana tata ruang laut ke wilayah tata ruang nasional. Sehingga pasal 765 ayat (8) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan ruang laut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara fraksi-fraksi lainnya termasuk DPD RI menyatakan pasal tersebut tetap. Dengan kata lain tak ada perubahan. Selanjutnya, jelas Supratman, DIM 767, Pasal 43A ayat (1) berbunyi: "Perencanaan ruang laut sebagaimana dimaksud pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer". Kata komplementer di sini adalah saling mengisi. Bila ada peraturan soal tata ruang laut yang belum lengkap, maka peraturan lain yang terkait bisa melengkapinya.

 

"Tanggapan PDI Perjuangan, perlu penjelasan penambahan pasal 43A dimaksud. Pasal 43A disarankan dihapus karena UU Kelautan wilayah pengaturannya mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. F-PG tetap, F-Gerindra tetap, F-NasDem tetap, F-PKB tetap, F-PKS usul perubahan, perencanaan ruang laut sebagaimana dimaksud pasal 43 ayat (1) dilakukan secara integral dan komplementer. Sedangkan F-PAN tetap, F-PPP tetap, dan DPD RI tetap," urai Supratman. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Edi Purwanto: Aturan Perserikatan Buruh Belum Rinci, Pekerja Migran Rentan
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi...
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...