Baleg Gelar Rapat Panja Timus dan Timsin RUU Ciptaker

03-10-2020 / BADAN LEGISLASI
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat rapat membahas hasil Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Sabtu (3/10/2020). Foto : Andri/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat untuk membahas hasil Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Sabtu (3/10/2020). Pada rapat itu, terdapat hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Ciptaker yang dibacakan Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. 

 

Antara lain, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945. Poin kedua, Pemerintah Daerah (Pemda) turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. 

 

"Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Willy dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang juga Ketua Panja tersebut, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

Poin ketiga, sambung politisi Fraksi NasDem ini, konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik. Lebih lanjut, pada poin keempat berbunyi bahwa kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha. 

 

"Yakni mulai dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha," papar Willy. 

 

Poin kelima, imbuh Anggota Komisi I DPR RI tersebut, yakni kebijakan pengintegrasian 1 peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut. Keenam, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

 

"Ketujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja," pungkasnya.

 

Menutup pemaparannya, Willy mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan UU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Ciptaker dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II. Yakni, pengambilan keputusan agar RUU Ciptaker ditetapkan sebagai UU. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...