Prolegnas Prioritas 2021 Harus Realistis
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Eno/Man
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menuturkan beberapa catatan terkait usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang akan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah. Ia menyampaikan bahwa penetapan jumlah Prolegnas Prioritas RUU 2021 harus realistis, jumlahnya tidak perlu dipaksakan sebanyak-banyaknya.
"Tetapi kita harus melihat ketersediaan waktu dan kemampuan dari masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk bisa menyelesaikan pembahasan Undang-Undang di masing-masing Komisinya bersama pemerintah," kata Firman dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (24/11/2020).
Firman menjelaskan mengapa diperlukan sikap realistis dalam penyusunan Prolegnas. Berdasarkan pengalaman yang lalu, kinerja Dewan yang mudah terukur publik adalah fungsi legislasi, dari jumlah yang ditetapkan dalam prioritas dan yang selesai ditetapkan menjadi UU. “Oleh karena itu, dalam usulan kami seyogyanya pemerintah dan DPR tidak perlu memasukan lagi RUU yang bisa menimbulkan kontroversial di masyarakat,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR ini pun mencontohkan RUU yang bisa menimbulkan kontroversi seperti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sudah disahkan menjadi inisatif DPR. Menurutnya, karena menimbulkan kontroversi di publik yang sangat luar biasa, sebaiknya tidak perlu lagi ditetapkan menjadi skala prioritas 2021.
“Menurut saya bahwa RUU HIP belum menjadi RUU yang urgen untuk dibahas. Karena situasi bangsa saat ini masih hiruk-pikuk dengan gejolak politik dan itu tidak akan menguntungkan bagi pemerintah dan DPR,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Sama halnya juga dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang dulu pernah dibahas di Pansus DPR bersama pemerintah juga tidak selesai. “Ini harus juga dijelaskan oleh pemerintah kembali, kenapa tidak bisa menyelesaikan pembahasanya saat itu, dan apa masalahnya agar semua jelas,” tutup Firman. (hs/sf)