Baleg DPR RI Sesalkan Belum Terbentuknya Badan Pangan Nasional

22-03-2021 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat pertemuan dengan Plt Gubernur Sulawesi Selatan, di Makassar, Rabu (16/3/2021). Foto: Ayu/Man

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyesalkan hingga Sembilan tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, badan atau lembaga pangan belum juga terbentuk. Padahal, maksimal setelah 3 tahun diundangkan, pemerintah harus sudah membentuk badan pangan.

 

“Sampai saat ini, sembilan tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut, badan pangan belum juga terbentuk. Tentu ini sangat kami sesalkan. Dan sebagai tanggung jawab DPR terhadap rakyat, kami melakukan pengawasan. Dimana produk akhirnya nanti, kita akan mengeluarkan rekomendasi dalam beberapa poin,” jelas Supratman usai pertemuan dengan Plt Gubernur Sulawesi Selatan, di Makassar, Rabu (16/3/2021).

 

Dilanjutkannya, perencanaan pembentukan badan pangan tersebut harus dari hulu ke hilir, dan terintegrasi. Untuk itu, pihaknya menilai harus segera dilakukan pemantauan dan peninjauan ke daerah-daerah, termasuk ke Provinsi Sulawesi Selatan. Terlebih lagi Sulsel merupakan daerah penyangga, lumbung pangan nasional.

 

Jika tidak segera dibentuk badan tersebut, akan menjadi problem tersendiri bagi semua stakeholder yang bertanggung jawab dalam rangka pembentukannya. Baik itu permasalahan untuk pengamanan pangan, kedaulatan pangan, ketahanan pangan, suplai pangan, hingga kerentanan pangan. Sehingga pada akhirnya akan menimbulkan masalah besar bagi kita, bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan.

 

Terkait bentuk kelembagaan pangan itu sendiri, politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Sebagai pribadi ia menilai akan lebih baik jika Perum Bulog yang dijelmakan sebagai badan pangan nasional yang nantinya akan mengatur terkait pendistribusian. Sementara hal lainnya diserahkan kepada kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Pertanian, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

“Buat kami tidak penting, Bulog ataupun pembentukan badan baru, tidak masalah. Yang penting bisa mengkoordinasi semua stakeholder terkait. Dengan kata lain biarlah pemerintah yang nanti bertanggung jawab. Kewajiban kami, DPR RI mengingatkan hal itu. Bahkan ke depan juga, jika ada yang kurang dari UU 18/2012 tentang pangan ini, tidak tertutup kemungkinan Baleg DPR RI akan menginisiasi melakukan revisi dalam rangka perbaikan-perbaikan,” pungkasnya. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...