Blok Migas Abadi Masela Maluku Dibicarakan Kembali

08-11-2011 / KOMISI VII

 

Proses Participating Interest (PI) 10 persen terkait dengan pengelolaan Blok Migas Abadi Masela sudah diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, baik eksekutif maupun legislatif  sejak empat tahun yang lalu, tepatnya tahun 2007 untuk mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen yang sampai saat ini belum ada titik terang. Begitu pula dengan proses eksplorasi delapan tahun lalu sudah dilakukan dengan Provinsi Maluku yang tepatnya di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang baru dimekar.

“Koq tiba-tiba Dirjen Migas menyatakan karena sudah diajukan oleh Pertamina dan Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi harus dibicarakan kembali,” kata Melky L. Frans selaku Ketua Komisi B DPRD Provinsi Maluku saat ditemui Tim Parle baru-baru ini.

Persoalan dibicarakan kembali dasarnya apa, tanya Melky. Ini sama saja kita mementahkan kembali segala proses yang sudah kita perjuangkan sejak awal, kata Melky. “Sebenarnya ini kita tinggal final. Kita sudah berproses mulai dari BP. Migas dan sekarang tinggal di tingkat Kementerian ESDM untuk ditandatangani, selesaikan,” jelasnya.  

Kami disini menduga dengan pengajuan NTT itu bagian dari skenario pemerintah atau pertamina dalam hal ini, duganya.  

Menurutnya, NTT mengajukan lalu seakan-akan mau di blunder dengan pembicaraan lagi, yang ujung-ujungnya mungkin mau membagi lagi PI 10 persen yang menjadi hak pemerintah daerah Maluku yang mempunyai teritorial daerah penghasil. Ia minta kepada pemerintah agar dapat membedakan mana kewenangan dan mana batas daerah Blok Masela. Pemerintah juga harus dapat membedakan hak pengelola, kewenangan mengelola dan hak khulayat, himbuhnya.

Dia menambahkan, Hak pengelolaan PI itu adalah hak daerah penghasil. Ini ‘kan ada di daerah, jadi itu jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Pasal 34 yang berbunyi: sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan Participating Interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah.

“Jadi jangan begitulah orang Kementerian ESDM, masa jawabannya seperti itu. Ini sama saja membuka peluang untuk terjadinya perpecahan lagi antar daerah,” tegas Melky. Kita sudah cape dan sudah banyak uang rakyat yang sudah tersedot untuk memperjuangkan ini, baik dipakai oleh pemerintah daerah, DPRD maupun PT. Maluku Energi. Ini ‘kan tinggal mereka putuskan saja dengan data-data yang ada, koq begitu susah sekali. Susahnya itu dimana sih, tanyanya.         

Dia berharap kepada Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat memperjuangkan dan membantu daerah Maluku sesuai dengan aturan yang ada. Begitu juga kepada Menteri ESDM yang baru, Jero Wacik, agar tidak mendengarkan masukan yang macam-macam karena dasar hukumnya jelas, apalagi beliau dari Partai Demokrat yang satu partai dengan saya tentu tidak akan mengecewakan hati rakyat Maluku, tambahnya.

“Komisi VII DPR RI adalah kaum rasional di republik ini, mereka adalah wakil rakyat yang terpilih dengan kualitas yang baik. Oleh karena itu, saya percaya dan yakin Komisi VII DPR RI akan memperjuangkan ini,” tutur Melky.(iw)/foto:iw/parle.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Kepariwisataan Harus Adaptif Terhadap Tantangan Global
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, menyoroti Revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang tengah dibahas. Ia menekankan pentingnya...
Komisi VII Kembali Bahas UU Kepariwisataan dengan Pemerintah
04-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI kembali membahas rancangan undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009...
Komisi VII Desak Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil dan Menengah
03-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka...
Impor AS Diperketat, Kemenperin Perlu Siapkan Insentif Relokasi Industri China
01-02-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Ilham Permana menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengantisipasi dampak...