Baleg Apresiasi Perda Peredaran Minuman Beralkohol di Jatim

17-06-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam menyerap informasi dan masukan terkait perumusan konsep Naskah Akademik dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, ßSelasa (15/6/2021). Foto: Opi/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah membentuk peraturan terkait pengaturan minuman beralkohol. Regulasi itu di antaranya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Aturan ini menjadi masukan bagi Baleg DPR RI yang kini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

 

“Dengan begitu (Perda dan Pergub tersebut) diharapkan dapat menjadi masukan yang berharga bagi Baleg dalam menyusun RUU Larangan Minuman Beralkohol,” Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam menyerap informasi dan masukan terkait perumusan konsep Naskah Akademik dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, ßSelasa (15/6/2021).

 

Ibnu menambahkan, pihaknya melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakan hukum, serta mendapatkan penyempurnaan pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan dalam pertemuan tersebut cukup banyak masukan yang diterima Baleg, sehingga tercipta diskusi yang menarik. “Secara garis besar (masukan) itu kira-kira judulnya jangan larangan lah, tetapi pengaturan minuman beralkohol. Itu kita akan bahas, akan kita satukan di Baleg, karena RUU Prolegnas Prioritas yang terdaftar adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol," tandas Ibnu.

 

Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini untuk mempertegas aspek penegakan hukum. Ia berharap nantinya dengan adanya regulasi terkait minuman beralkohol ini, dapat menjadi acuan bagi masyarakat.

 

"Oleh karena itu dalam UU ini seyogyanya memang harus kooperatif dan aturan hukum tidak boleh diskriminatif, harus memberikan perlindungan kepada semua warga, apalagi Indonesia inikan beraneka ragam Budaya," ucap politisi Partai Golkar itu. (opi/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...