Kata ‘Pengaturan’ Dinilai Lebih Tepat Bagi RUU Minol

13-07-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani. Foto: Oji/Man

 

Berdasarkan paparan yang disampaikan para narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum virtual Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol, Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani menyampaikan, ada benang merah yang bisa ditarik yakni judul RUU disarankan bukan berupa pelarangan, melainkan pengendalian ataupun pengaturan.

 

“Sebetulnya masih debatable, apa sub-urgensi dari rancangan undang-undang ini sehingga harus bentuk undang-undang yang mengatur tentang pelarangan, tetapi karena ini sudah berjalan dan sudah masuk di Baleg, tinggal bagaimana ke depannya menjadi tugas kita semua yang ada di Baleg untuk merumuskan dan memastikan materi muatan apa yang hendak diatur dan masuk (dalam pembahasan). Tentunya dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari berbagai pihak,” ucap Christina saat RDPU, Selasa (13/7/2021).

 

Politisi Partai Golkar tersebut setuju dengan pandangan yang mengatakan bahwa RUU existing saat ini memang berat sekali dari sisi larangan. Namun ia mengatakan, RUU yang saat ini dibahas merupakan draf awal yang masih jauh dari sempurna dan akan disempurnakan bersama-sama oleh pihak-pihak terkait.

 

“Saya sepakat bahwa kajian-kajian yang digunakan dalam naskah akademik existing ini masih belum cukup merepresentasikan kajian komprehensif yang selayaknya digunakan dalam satu naskah akademik. Oleh karena itu terbuka kesempatan untuk melakukan studi lebih lanjut untuk menyempurnakannya, sehingga apa yang nanti diatur memang memiliki basis, baik pendekatan filosofis, ekonomis, sosiologis, yang betul-betul bisa mendukung urgensi daripada suatu RUU,” tuturnya. 

 

Dikatakan legislator dapil DKI Jakarta II tersebut, hal lain yang juga perlu menjadi pertimbangan adalah masalah kesejahteraan. Jangan sampai keberadaan suatu undang-undang mematikan kehidupan masyarakat. Menurutnya, di beberapa provinsi di Indonesia, minuman beralkohol menjadi bagian dari tradisi atau sesuatu hal yang memang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari dari masyarakat, baik dalam adat maupun keagamaan.

 

“Kita juga memahami banyak orang yang menggantungkan nafkah hidupnya dari usaha (minuman beralkohol) ini. Hal ini hendaknya menjadi perhatian kita semua sebagai pembuat undang-undang. Karena sejatinya kita tidak membuat undang-undang untuk kepentingan sekelompok golongan saja, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” pungkasnya. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...