Bukhori Usulkan Tiga Poin Utama Landasan Penyusunan RUU PKS
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori. Foto: Jaka/Man
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori mengusulkan tiga poin utama sebagai landasan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Poin tersebut yaitu keutuhan dan menjaga keluarga, menjaga ketauhidan serta kemudian menjaga akhlak mulia.
“Ketika berbicara tentang kekerasan atau kejahatan, maka kaitannya dengan menjaga terhadap tubuh kita, termasuk salah satu anggota tubuh kita atau manapun. Nah, ketika membicarakan masalah seks, apakah itu menjaga terhadap keturunan kita supaya murni atau tidak bercampur,” terang Bukhori saat RDPU Baleg DPR RI membahas penyusunan RUU PKS yang dilakukan secara virtual, Selasa (13/7/2021).
Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, ketika perspektif mengenai penjagaan tubuh dan masalah seks ini dipertemukan, maka salah satunya yang ada di dalamnya yakni tentang pelecehan seksual. Menurutnya, pelecehan seksual ini melanggar nilai-nilai ketauhidan dan moralitas yaitu akhlak mulia.
Jika merujuk pada konteks menjaga hizbun nashri (menjaga keturunan), sambungnya, hal itu sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Oleh karena itu, saya sangat setuju UU 1/1974 (UU tentang Perkawinan), ini harus menjadi salah satu landasan,” lanjutnya.
Bukhori menginginkan agar ke depannya pembahasan RUU PKS harus mengacu pada tiga hal tersebut. Sebab, menjaga ketauhidan merupakan implementasi dari Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
RUU ini juga diharapkan mampu menjadi landasan untuk menjaga, mengeksplorasi, mengimplementasi serta merumuskan hal-hal yang dapat menciptakan akhlak mulia. “Di samping itu, kita harus menjaga terhadap keluarga. Jangan sampai karena rancangan undang undang ini kemudian merusak tatanan keluarga,” pungkasnya. (hal/es)