Bahas RUU PKS, Bukhori Usulkan Tiga Poin Acuan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori mengusulkan tiga poin utama yang dapat menjadi acuan dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ketiga poin tersebut berbasis pada kemampuan dalam menjaga keluarga, menjaga ketauhidan dan menjaga akhlak mulia.
Ketika membicarakan mengenai permasalahan kekerasan seksual, Bukhori menilai hal ini tidak dapat dipisahkan dengan permasalahan seks dan menjaga keturunan. Menurutnya, dalam hal menjaga keturunan, penting bagi setiap orang untuk dapat menjaga keturunan yang murni dan tidak tercampur.
"Ketika membicarakan masalah seks, apakah itu menjaga terhadap keturunan kita supaya murni atau tidak bercampur,” terang Bukhori dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Ia menambahkan, dalam konteks hizbun nashri (menjaga keturunan), hal tersebut perlu merujuk dan berlandaskan pada undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. "Saya sangat setuju 1974 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) ini harus menjadi salah satu landasan,” lanjut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.
Lebih lanjut, menurut Bukhori, permasalahan mengenai kekerasan seksual telah melanggar nilai-nilai ketauhidan dan nilai-nilai moralitas yang membentuk akhlak mulia. Oleh sebab itu, ke depannya pembahasan RUU ini perlu mengacu pada tiga poin yang diusulkan tersebut.
Bukhori menilai, tiga poin tersebut merupakan implementasi dari Pancasila yakni sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Oleh karena itu, ia berharap hal tersebut mampu menjadi landasan untuk menjaga, mengeksplorasi, mengimplementasi serta merumuskan hal-hal yang dapat menciptakan akhlak mulia. (hal/bia/sf)