Bahas RUU Pendidikan Kedokteran, Baleg Undang Akademisi

01-09-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. Foto: Dok/Man

 

Badan Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU tentang Pendidikan Kedokteran dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia, Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Riau, Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Airlangga, Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Hasanuddin dan Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI).

 

"Perkembangan situasi yang semakin tidak menentu, sehingga dibutuhkan  langkah-langkah yang proyektif  tidak hanya mengoreksi," ungkap  Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya saat membuka  RDPU  di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

 

Pembahasan RUU tentang Pendidikan Kedokteran  sangat urgen atau relevan di tengah pandemi,sehingga kami menjadikan RUU ini prioritas dalam prolegnas. "Baleg mencoba membangun kebijakan yang berbasis ilmiah, proyektif tidak populis dan politik. Kepentingan politik sebuah keniscayaan tetapi pendekatan sebuah ilmu pengetahuan sebuah keharusan," ungkapnya.

 

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Farida Hidayati menyarankan agar kuota dokter di suatu daerah diatur dalam perubahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pendidikan Kedokteran. “Kalau kita tidak mengatur kuota dalam suatu daerah, akan mengumpul. Saya minta di RUU dimasukan Pendidikan Dokter, kuota diatur, misalnya, berapa dokter spesialis dan berapa dokter gigi,” terang Farida

 

Alasannya kata Farida, jika kuota tidak diatur, jumlah dokter akan bertumpuk di suatu daerah atau wilayah tertentu. Ia mencontohkan salah satu profesi yang mencantumkan kuota dalam undang-undang adalah notaris. “UU Notaris mengatur adanya kuota, sehingga terjadi pemerataan. Bahkan untuk kuota khususnya di Pulau Jawa sudah penuh,” jelasnya.

 

Senada, Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifah Amalia menyampaikan, jika pemakai akhir dari lulusan pendidikan kedokteran adalah masyarakat. “Saya sepakat, RUU tentang Pendidikan Kedokteran memasukan jumlah kuota dan pemastian distribusi dokter itu merata,” tegas Ledia.

 

Di sisi lain, Ledia menyarankan agar tidak boleh mengabaikan kualitas yang dihasilkan. Ledia tidak menapik, jika berbicara pendidikan tinggi, pendidikan kedokteran merupakan sumber pendapatan dari perguruan tinggi. “Tidak semua lulusan kedokteran itu harus menjadi dokter spesialis, pasti ada yang menjadi peneliti, atau yang fokus pada administrasi mengelola rumah sakit bahkan ada yang jadi pendidik,” tuturnya. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...