Baleg Sosisalisasikan Prolegnas Kepada Masyarakat Papua Barat

06-09-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat memimpin pertemuan tim kunjungan kerja Baleg DPR RI dengan Sekda Papua Barat beserta jajaran di Manokwari. Foto: Erman/nvl

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempunyai kewajiban menyosialisasikan program legislasi nasional (Prolegnas) yang telah disusun oleh DPR RI bersama dengan pemerintah kepada masyarakat luas. Sosialisasi ini sangat diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dan juga terserap aspirasinya.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam ketika memimpin pertemuan tim kunjungan kerja Baleg DPR RI dengan Sekda Papua Barat beserta jajaran, Forkopimda Papua Barat juga para pegiat LSM dalam rangka sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024 di Manokwari, Papua Barat, Senin (6/8/2021).

 

"Ada beberapa sasaran yang hendak dicapai Baleg dari sosialisasi ini. Pertama terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait proses pembentukan Undang-Undang yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024," papar Ibnu.

 

Selanjutnya, sambung Ibnu, Baleg juga dapat menyerap aspirasi masyarakat di daerah juga pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024.

 

Politisi Fraksi PKB ini menuturkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pembentukan Undang-Undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat dan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

 

"Masyarakat juga dapat memberikan masukan-masukan, sehingga pada akhirnya setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi Undang-Undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Paripurna DPR RI tanggal 23 Maret 2021 telah menetapkan Prolegnas Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024. Berdasarkan Keputusan DPR RI tersebut, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, ditetapkan sebanyak 33 RUU dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024 ditetapkan sebanyak 246 RUU.  (es/er)

 

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...