PANSUS PERTANYAKAN ANGGARAN KOMPONEN CADANGAN
13-05-2009 /
PANITIA KHUSUS
Sejumlah Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) mempertanyakan anggaran bagi komponen cadangan bila nanti UU ini disahkan. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus dengan Pakar dari Universitas Parahyangan Banyu Purwita, Direktur Eksekutif Pro Patria Hari Trihapsono, Tenaga Profesional Lemhanas Simon Raymond dan Direktur Eksekutif Lespersi Rizal Darmaputra dipimpin Ketua Pansus Happy Bone Zulkaranain (F-PG) didampingi Dedi Djamaluddin Malik (F-PAN), Andi Jamaro Dulung (F-PPP) dan Masduki Baidlowi (F-PKB) diruang rapat Komisi I, Rabu (13/5).
Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki negara, Anggota Pansus Djoko Susilo dan Djoko Subroto mempertanyakan kemampuan negara dalam membiayai komponen cadangan.
“Dengan kondisi anggaran pertahanan yang compang-camping sesungguhnya tidak ada anggaran negara untuk membiayai ini,†kata Djoko Susilo (F-PAN).
Menurutnya, dalam membuat sebuah undang-undang, pemerintah harus memperhatikan anggaran. “Kita bikin Undang-Undang tapi tidak mengkaitkan dengan anggaran,†ujarnya.
Lebih jauh, Djoko Susilo mengusulkan supaya dalam RUU yang akan dibahas bukan mencantumkan komponen cadangan tapi hanya wajib latihan militer. “Jadi Undang-Undang Wajib Latihan Militer,†jelasnya.
Ia juga mengkuatirkan masyarakat yang telah direkrut latihan militer justru menjadi preman ketika kembali hidup di tengah masyarakat.
Hal senada diungkap Djoko Subroto yang menilai anggaran yang dimiliki negara masih minim. Menurutnya sampai saat ini anggaran bagi TNI masih belum mencukupi.
“TNI aja kekurangan anggaran, lalu kalau ini dibuat siapa yang nanggung,†katanya.
Ia mengusulkan bila nanti komponen cadangan terbentuk, ada anggaran khusus bagi pelaksanaannya.
Djoko Subroto dalam pertemuan itu mempertanyakan kepastian masa depan bagi masyarakat yang mengikuti latihan militer. “Dinegara kita tidak ada kepastian bagi orang-orang yang pernah ikut wajib militer,†katanya.
Sementara itu Banyu Purwita dihadapan Pansus menjelaskan persoalan substansi masih menjadi masalah dalam pembahasan RUU ini. “Karena komponen cadangan pertahanan Negara merupakan bagian dari sebuah system keamanan nasional,†katanya.
Direktur Eksekutif Pro Patria Hari Trihapsono dalam pertemuan tersebut menjelaskan batasan pengaturan mobilisasi dalam RUU KCPN masih harus diperjelas. “Yang bisa dimobilisasi dan di demobilisasi hanya benda-benda bergerak,†ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar anggaran bagi komponen cadangan harus fokus. “Bukan hanya sekedar dari APBN tapi anggaran pertahanan,†katanya. (bs)