Selly Andriany: Perlu Konsistensi Antar Pasal dalam RUU TPKS

16-11-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Foto: Mentari/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan perlunya konsistensi antara pasal satu dengan pasal lainnya di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini diperlukan agar adanya kesinambungan pada setiap pasal di dalam RUU tersebut. 

 

“Karena dari beberapa pasal yang saya baca, masih ada yang belum konsisten. Misalnya, pada saat berbicara mengenai hak korban, bukan hanya korban dan saksi, tetapi juga keluarga korban perlu dimasukkan ke dalam pasal tersebut,” ucap Selly dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

 

Berbicara mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), ia mengusulkan perlu dimasukkan ke dalam Ketentuan Umum RUU TPKS, karena menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat sampai saat ini belum diketahui RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai data pribadi terutama yang terkait kekerasan seksual akan berbunyi seperti apa. 

 

“Mengingat hari ini kondisi eksisting bahwa kekerasan berbasis gender online adalah kekerasan yang sedang marak dan terjadi begitu cepat. Sehingga menyebabkan KBGO menjadi bagian yang harus menjadi solusi di dalam RUU ini,” imbuhnya.

 

Selain itu, ia menilai, masalah kekerasan yang menyangkut pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi di dalam penjelasan pasal RUU TPKS ini perlu diberikan keterangan agar tidak menimbulkan kerancuan. “Yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk di dalamnya penggunaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menggunakan alat kontrasepsi sebagai pencegah kehamilan dan penyakit menular seksual,” tambah Selly. 

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga berharap agar dalam pasal perlindungan korban, yang menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual perlu didampingi oleh pendamping berjenis kelamin sama dengan korban kekerasan seksual harus dihilangkan atau diubah agar tidak menimbulkan kerancuan. 

 

“Kalimat di pasal itu tidak terlalu baik jika dimasukkan dengan kalimat seperti itu. Jika menganalogikan diri saya sebagai korban, belum tentu saya nyaman didampingi oleh sesama jenis. Mungkin kalimat itu harus diubah,” tutupnya. (mld,ayu/es)

 

SAKSIKAN VIDEO TERKAIT : BADAN LEGISLASI DPR RI RAPAT PANJA PENYUSUNAN RUU PKS


BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...