Hendrik Lewerissa Beri Masukan Atas Draft RUU TPKS

16-11-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/11/2021). Foto: Mentari/Man

 

Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa memberi beberapa catatan atas presentasi tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dipaparkan oleh Tim Ahli Baleg DPR RI. 

 

'Saya apresiasi Tim Ahli Baleg yang telah melakukan perbaikan-perbaikan yang dipresentasikan terkait RUU TPKS ini. Meski demikian, saya punya dua catatan yang menjadi pertanyaan," ungkap Hendrik dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/11/2021). 

 

Catatan pertama yang disampaikan Hendrik adalah terkait pengertian atau definisi rehabilitasi yang ada di Pasal 1 Nomor 22. Pihaknya agak sulit memahami pengertian yang dimaksud. Dalam pasal tersebut tercantum definisi rehabilitasi adalah upaya yang bertujuan untuk dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. 

 

"Namun di sini tidak dijelaskan siapa yang melakukan rehabilitasi, dan untuk siapa yang direhabilitasi. Dengan kata lain 'nya' yang dimaksud dalam kata 'perannya' itu merujuk pada siapa, tidak diketahui secara jelas," ungkapnya.

 

Catatan kedua politisi Fraksi Partai Gerindra ini adalah terkait sanksi pidana dan denda yang dicantumkan dalam Pasal 8 RUU TPKS. Jika hal itu dimaksudkan sebagai pidana kumulatif yang tujuan utamanya untuk memberikan efek jera, maka sanksi tersebut adalah 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp100 juta atau Rp1 miliar. Bukan menggunakan sanksi penjara dan atau denda. 

 

"Kata 'atau' sebagai sanksi dalam RUU PKS ini nantinya malah bisa dijadikan alat untuk mengganti hukuman yang ada. Sehingga tidak ada efek jera sebagaimana tujuan awal dicantumkannya sanksi. Usul saya digunakan sanksi kumulatif yang merupakan gabungan antara sanksi penjara dan denda," jelasnya. (ayu/es)

 

SAKSIKAN VIDEO TERKAIT : BADAN LEGISLASI DPR RI RAPAT PANJA PENYUSUNAN RUU PKS


BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...