Bukhori: RUU TPKS Harus Sesuai Norma Agama, Pancasila dan Budaya Bangsa
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Foto: Geraldi/Man
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak boleh bertentangan dengan norma agama, Pancasila dan budaya bangsa Oleh karena itu, ia mengusulkan sejumlah pasal tambahan untuk dibahas dalam RUU TPKS.
“Ketentuan pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 (dalam RUU TPKS) harus sesuai dan tidak bertentangan dengan norma agama, Pancasila dan budaya bangsa” usul Bukhori dalam Rapat Panja Penyusunan RUU TPKS Baleg DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menambahkan, pada halaman 37 RUU TPKS alinea terakhir, disebutkan sebagai negara yang berdasarkan pada Tuhan yang Maha Esa, maka undang-undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau melegalisasi adanya perbuatan seks bebas atau seks menyimpang seperti LGBT, karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila, dan dilarang oleh agama dan tidak sesuai dengan budaya bangsa.
Hal senada diungkapkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodiq Mudjahid. Dirinya pun setuju bahwa penghapusan kekerasan seksual tidak boleh memberikan ruang kepada seks bebas. Selain itu, ia sepakat mengenai perubahan pasal 1 angka 3 dengan perubahan berupa 'setiap orang adalah perorangan atau korporasi' menjadi 'setiap orang adalah perorangan', dengan pencoretan kata korporasi.
Penambahan ini diusulkan Sodiq untuk mencegah kesalahpahaman. Menurutnya, kata korporasi ini sifatnya opsional, bukan kumulatif. Maka, ia berharap, usulannya dapat menenangkan batin selama ini. “Saya kira itu dua usulan yang saya pikir cukup bisa melembutkan, paling tidak suasana kebatinan kita” tandas politisi Partai Gerindra itu. (dew,ts/sf)