Baleg Serap Aspirasi RUU Minol di Bali
Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam saat pertemuan dengan Gubernur Bali untuk mendapat masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Senin (13/12/2021). Foto: Oji/Man
Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali dan jajarannya dalam rangka penyerapan aspirasi untuk mendapat masukan, saran, dan usulan terhadap Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Senin (13/12/2021).
"Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol ini sesungguhnya sudah pernah dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019, namun dalam pembahasan tingkat satu antara pemerintah dan DPR belum menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini," ungkap Ibnu dalam sambutannya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan pada periode DPR 2019-2024, RUU ini kembali diajukan oleh beberapa Anggota DPR untuk masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020, tahun 2021. Pada tahun 2022, RUU ini dilakukan penyusunannya oleh Baleg DPR RI.
Ibnu melanjutkan, penyusunan RUU Minol ini didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari konsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa dan timbulnya dampak negatif lainnya, baik dampak terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat.
"Meski minuman beralkohol termasuk investasi yang tertutup, faktanya Minuman Beralkohol masih banyak diproduksi, diimpor dan diperjualbelikan secara bebas (tidak legal, bahkan oplosan), sehingga hal ini tentu tidak baik bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama remaja dan usia produktif yang banyak mengonsumsi minuman beralkohol tersebut. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya penegakkan hukum dan pengaturan perundang-undangan yang masih parsial dalam mengatur mengenai minuman beralkohol," tandasnya.
Ibnu menggarisbawahi bahwa berbagai permasalahan tersebut di atas menunjukkan bahwa pengaturan mengenai minuman beralkohol memiliki urgensi penting dan mendesak untuk diatur secara komprehensif dan dilaksanakan secara efektif dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol.
“DPR akan sangat berhati-hati di dalam penyusunan regulasi terkait minuman beralkohol ini, agar jangan sampai mematikan sumber daya lokal dan menyuburkan import. Adanya masukan dari masyarakat serta stakeholder di Bali amat diperlukan dalam penyusunan regulasi ini, sehingga dapat melindungi sumber daya lokal dan kehadiran regulasi ini nantinya dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkas Ibnu.
Sementara itu Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang telah turun langsung menyerap informasi serta aspirasi terkait minuman beralkohol, sehingga regulasi ataupun undang-undang yang nantinya dihasilkan dapat membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Saya minta untuk menjadi masukan bagi Baleg DPR RI agar benar-benar memperhatikan potensi lokal daerah dalam penyusunan regulasi, dan bukan sebaliknya regulasi yang dibuat justru mematikan dan menjauhkan masyarakat dari sumber daya yang ada di daerahnya,” kata Gubernur Koster yang selama ini getol mempromosikan arak Bali hingga ke tingkat dunia ini.
Gubernur Koster mencontohkan terkait keberadaan minuman beralkohol arak yang oleh masyarakat Bali dijadikan sebagai minuman tradisional serta sarana persembahyangan. Jika dilihat dari segi alamnya, di Bali khususnya bagian daerah Karangasem sangat banyak terdapat pohon kelapa, lontar serta pohon enau, yang secara tradisional dari zaman dahulu sudah diolah masyarakat setempat menjadi minuman beralkohol.
"Sebagai daerah tujuan pariwisata dunia, kebutuhan minuman beralkohol di Bali itu sangat tinggi dan hampir 70 persen dari kebutuhan tersebut diisi dengan minuman beralkohol import. Hal ini sangatlah disayangkan mengingat kualitas arak tradisional Kita tidak kalah dengan minuman alkohol dari luar negeri," tutup Koster.
Kunjungan Kerja Baleg DPR RI turut diikuti Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon, Arteria Dahlan, Darmadi Durianto, I Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, Chistina Aryani, Hendrik Lewerissa, Ary Egahni Ben Bahat, Adang Daradjatun, Bukhori, Ledi Hanifah, Intan Fauzi dan Guspardi Gaus. (oji/sf)