Baleg DPR Apresiasi Pidato Presiden Percepat Pembahasan RUU TPKS
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Foto: Arief/Man
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengapresiasi pidato Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (4/1/2022) yang meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut politisi Partai NasDem ini, pidato yang disampaikan Presiden RI tersebut merupakan langkah progresif yang akan direspon dalam Rapat Paripurna terdekat usai masa reses.
“Apa yang disampaikan Presiden tentang RUU TPKS itu kita apresiasi, suatu langkah progresif. Insya Allah DPR akan meresponnya dalam Rapat Paripurna terdekat, karena ini sudah menjadi political will kita bersama dalam situasi darurat kekerasan seksual,” ujar Willy saat dihubungi Parlementaria dari Jakarta, Selasa (4/1/2021).
Menurut Willy, sejauh ini komunikasi antara DPR dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas RUU TPKS, sangat bagus. Sehingga, hal ini akan menjadi langkah mudah untuk segera menyelesaikan RUU yang telah dibahas di DPR sejak 2016 tersebut. “Jadi, soal DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sih kami sudah komunikasi intensif dengan gugus tugas, dan beberapa kali terlibat dalam FGD bersama untuk saling update lah ya,” ujarnya.
Karena itu, Willy memastikan dengan adanya komitmen bersama dari Presiden RI juga DPR ini, Willy yakin RUU TPKS akan segera disahkan sebagai inisiatif DPR di dalam Rapat Paripurna terdekat. Termasuk, Willy memastikan, pembahasan-pembahasan krusial, seperti judul RUU hingga polemik tentang persetujuan seksual (sexual consent) masih terbuka opsinya untuk didiskusikan bersama. “Kalau secara substansi, sexual consent masih bisa didiskusikan dibahas bersama pemerintah,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Diketahui, RUU TPKS belum disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna terakhir Masa Sidang II 2021-2022 per 16 Desember 2021 silam, atau sebelum reses 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2021. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat itu menjelaskan terdapat hal teknis belum disahkannya RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI, lantaran telah melewati batas waktu rapat pimpinan dan Bamus di DPR. (rdn/sf)