Taufik Basari: Pembahasan Lanjutan RUU TPKS Menunggu Surpres
Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari saat konferensi pers di Kompleks Parlemen. Foto: Oji/nvl
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pasca disahkannya menjadi RUU inisiatif menunggu Surat Presiden (surpres) dari pemerintah. Ia menjelaskan, setelah surpres itu terbit, RUU TPKS akan dibahas dalam rapat tingkat pertama bersama dengan pemerintah.
“Sejauh ini komunikasi kita dengan pemerintah cukup baik. Proses penyusunan draf ini pun juga dipantau diberikan masukan juga dengan pemerintah. Dan mudah-mudahan juga jauh lebih lancar ketika nanti kita lakukan pembahasan dengan pemerintah,” ujar Tobas, sapaan akrabnya saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Politisi Partai NasDem itu mengungkapkan, dirinya sejak awal mendorong agar pembahasan terkait RUU TPKS dilakukan di Baleg. Menurutnya, substansi dari RUU tersebut multi isu. Di samping bahasan yang tercakup dalam Komisi VIII DPR RI, juga melingkupi sisi lainnya seperti hukum, pendidikan, bahkan tanggung jawab bagi pemerintah daerah sehingga kajianya perlu dilakukan dengan lebih komprehensif.
“Kemarin kan (pembahasan RUU TPKS awalnya) ditaruh di Komisi VIII (DPR RI). Tapi, akhirnya pembahasannya tidak masuk ke hal-hal lain yang juga termuat di dalam substansi RUU tersebut. Sehingga, jika nanti pembahasannya di Baleg tentu akan lebih komprehensif,” terang legislator dapil Lampung I tersebut.
Tobas menambahkan, nuansa dalam pembahasan RUU TPKS di Badan Musyawarah (Bamus) sebelumnya pun terdapat suara dari sejumlah fraksi yang berharap pembahasannya dapat dilaksanakan di Baleg. “Pansus pun juga bisa. Cuman melihat dari historisitas penyusunan di baleg kemudian efektivitas, kita juga merasa bahwa penyusunan di baleg lebih efektif dan efisien,” sambungnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu berharap, penyelesaian RUU TPKS dapat diselesaikan sesegera mungkin. Menurutnya, semakin cepat akan lebih baik karena sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan banyak pihak. “(UU ini ditunggu) oleh banyak korban dan para pendamping korban. Mudah-mudahan lah kita bisa selesaikan dan tdk perlu berlarut-larut lagi,“ pungkas Tobas.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022). Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Juru bicara Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan. (hal,dty/sf)