Pembangunan Dermaga Teluk Sabang Masih Terkendala Regulasi
Tim Pemantau Pelaksanaan UU No. ll Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah meninjau pembangunan Dermaga Teluk Sabang yang hingga kini masih terkendala regulasi. Pembangunan pelabuhan tersebut sudah dimulai dari tahun 2007 sampai sekarang belum juga selesai pembangunannya.
Hal ini diungkapkan Ketua rombongan Tim Pemantau Pelaksanaan UU No.ll tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Ir. Nova Iriansyah yang melakukan peninjauan langsung ke Sabang beberapa waktu yang lalu.
Nova Iriansyah juga menambahkan, bahwa Tim Pemantau UU No.ll yang menyangkut khusus Pemerintahan Aceh, yang kita lakukang pertama adalah memantau masalah perundang-undangan regulasi yang diperintahkan oleh UU tersebut. Pemantauan terhadap ini memang agak ketat kita laksanakan karena ada beberapa PP lagi yang belum terbit, padahal UU Pemerintahan Aceh itu mengamanatkan penerbitan PP itu selambat-lambatnya 2 tahun yang seharusnya 2008 sudah terbit, ternyata sampai sekarang ada beberapa PP lagi yang belum terbit padahal ini sudah enam tahun lamanya.
Dia mengatakan, yang pertama sejauh mana memantau regulasi UU sudah terbit apa belum dan yang kedua baru bisa dipantau peraturan Perundan-undangan oprasional yang mengikuti UU tersebut sejauh mana keadaannya yang efektif dilapangan, terutama yang menyangkut bidang-bidang perekonomian, ya memang ujung-ujungnya bermuara kepada kesejahteraan, jelas Nova.
Ketua Tim Pemantau Nova Iriansyah menambahkan, dengan Peraturan Pemerintah hasil UU Peraturan tentang Aceh apakah hal itu sudah dilakukan apa belum. Jadi sejauh mana tindak lanjut PP itu sendiri, sehingga apa yang sudah dilakukan, apa yang sedang dilakukan, dan apa yang akan dilakukan, kemudian efektifitasnya juga bermanfaat apa tidak PP itu, karena jika PP itu bermanfaat berarti UU itu sendiri sudah tepat, kata Nova
Kemudian yang diperhatikan kemarin, karena semua ini bermuara kepada kepemimpinan di Aceh tentang kepemerintahan, kemaren secara khusus karena ada konflik menjelang pilkada yang kata orang sisi komfliknya masalah regulasi memang kita agak khusus memperhatikan masalah pilkada yang akan dilakukan secara serentak yang berbarengan di 17 Kabupaten/kota satu propinsi.
"Alhamdulillah dengan pantauan dan fasilitasi dari kita jadi semua konflik regulasi dapat selesai kemudian deklarasi damaipun juga sudah terlaksana" tegasnya..
Dikatakan juga bahwa masalah perekonomian itu, mendapat sorotan karena sampai sekarang belum dirasakan manfaatnya, disinilah terasa bahwa Tim pemantau ini sangat dibutuhkan, karena peraturan yang setingkat dengan Peraturan menteri saja masih banyak yang terkendala dan masih banyak yang menyangkut, sehingga UU itu belum bisa beroperasional khususnya untuk kawasan Sabang.
Nova Iriansyah yang sekaligus memimpin kunjungan ke Sabang mengemukakan, ada 9 Peraturan Menteri (Permen) yang seharusnya sudah terbit, namun semuanya itu belum bisa dioperasionalkan, mengingat Sabang baru ada 3 Permen yang berjalan selebihnya berdiri ditempat, ujar Nova.
Dia bertekad akan melakukan terobosan dan sumbatan politis yang terkait dengan aplikasi UU itu sendiri, karena kadang-kadang secara teknis itu bisa dan tidak ada masalah akan tetapi ada saja kendala-kendala politis yang kita dorong pemerintah untuk masalah seperti ini jangan sampai terkendala lagi. seperti Pelabuhan Teluk Sabang itu sendiri secara fisik sudah selesai dermaga dan kelengkapan dermaga selesai di tahun 2012. Namun demikian yang namanya pelabuhan tentunya tidak hanya fisiknya saja, di pelabuhan itu ada yang namanya menejemen kesahbandaran, yang nantinya mengatur kegiatan pelabuhan tentang perdagangan dan sebagainya nah inilah para pihak yang terkait itu yang saya katakan tadi.
Walaupun sudah ada 9 Kementerian disitu pelabuah tidak bisa operasional apabila kesembilan menteri yang terkait ini tidak menerbitkan peraturan menteri untuk menindaklajuti operasionalnya, ditingkat operasional harus ada Menteri tersebut termasuk Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, jadi kalaupun fisik dermaga, gedung dan lainya sudah selesai tanpa managemen kesahbandaran itu tidak bisa beroperasi, tegas Nova.
Semua keorganisasian dengan ini itu terkait dengan Peraturan Kementerian itulah yang masih macet sehingga kemungkinan tim ini harus segera melakukan sesuatu, secepat mungkin akan mengundang para Menteri terkait.
Mengingat dana pembangunan Dermaga Tuluk Sabng diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar 39 triliun rupiah, namun dana tersebut tidak hanya dari bersumber APBN dan APBD saja, diharapkan semua itu bisa dari APBN Otsus Ota termasuk juga diharapkan dana dari infestasi pihak luar maupun dalam negeri.
Kalu kendala dari APBN saya pikir tidak ada, karena ABPN secara proposional tiap tahun sudah diturunkan ke Sabang hanya saja kendalanya dana dari APBK dan dana-dana dari yang lainnya itu tidak ada. Yang kendala memang infestasi dari pihak luar yang belum ada yang masuk ke Sabang. Semua itu terkendala karena masalah yang tadi yaitu masalah regulasi yang menyumbat.
Jadi regulasi itu sebetulnya tidak ada regulasi yang sulit, karena apa, UU sudah ada, PP pun sudah ada, namun operasional PP itu memang harus ada Kepmen, atau Permen Peraturan Menteri, Peraturan Menteri inilah yang belum dilaksanakan sehingga semua ini belum bisa berjalan termasuk infentasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Ketua rombongan Tim Pemantau Pelaksanaan UU No.ll tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Nova Iriansyah menegaskan, bahwa selama ini memang belum bisa berjalan tanpa Permen, terkait dengan pantauan dilapangan yang masih terkendala, maka hal ini akan dicoba mencari terobosan untuk mendorong para Menteri agar bisa menyelesaikan masalah ini. Dan Menteri tersebut akan kami undang agar kita tau apa sebenarnya kendala yang dihadapi sehinga masalah Permen tersebut segera dipercepat dan segera diselesaikan. (Spy).