Al Muzzammil Desak Pengesahan RUU KUHP

11-02-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Al Muzzammil Yusuf di sela-sela kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Pekanbaru, Riau, Rabu (9/2/2022). Foto: Hira/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Al Muzzammil Yusuf mendesak Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera disahkan. Menurutnya, RUU tersebut lebih baik disahkan bersama dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sehingga pembahasan mengenai ranah seksual menjadi lengkap, yakni kekerasan, kebebasan dan penyimpangan seksual.

 

“Kalau hanya satu (RUU) saja, maknanya bisa jadi menyimpang. Seakan akan kita hanya peduli dengan kekerasan, tidak peduli dengan kebebasan seks, tidak peduli dengan penyimpangan seks, LGBT, dan lain lain. Padahal, itu sesuatu yang tidak hidup dalam norma-norma bangsa kita. Sesuatu yang tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Itulah saya kira salah satu kesimpulannya yang kita bawa dari Riau,” ujar Muzzammil ketika di sela-sela kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Pekanbaru, Riau, Rabu (9/2/2022).

 

“KUHP, bukan hanya (mengatur tentang) kekerasan. Kebebasan seks juga kita cermati. Penyimpangan seksual juga kita cermati, karena ini tidak sesuai dengan norma Pancasila kita, undang-undang dasar kita. Nilai-nilai masyarakat kita,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Dirinya menilai, KUHP saat ini merupakan warisan dari Belanda, terlebih carry over. Sehingga, banyak hal yang tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia. Sedangkan pada RUU KUHP yang yang diusulkan tersebut, telah disesuaikan dengan kondisi saat ini di Indonesia. Selain itu, menurutnya juga lebih dekat dengan junjungan filosofis Pancasila dan UUD, norma dan sosiologi di masyarakat “Jauh lebih baik dari undang-undang KUHP yang puluhan tahun lalu ya, yang diwariskan dari Belanda,“ tegas politisi asal Lampung ini.

 

Al Muzzammil menambahkan, RUU KUHP telah lama masuk dalam list prioritas sejak lama serta merupakan usulan dari pemerintah. “Semua fraksi sudah memberikan masukan dan jauh lebih baik tahun lalu daripada KUHP yang ada sekarang. Dan dia (RUU KUHP yang diusulkan) akan menyelesaikan banyak persoalan. Termasuk yang diperdebatkan di RUU TPKS,” ungkapnya

 

Dirinya membeberkan, alasan mengapa hingga kini RUU KUHP belum disahkan yakni pada periode lalu, terdapat pasal penghinaan presiden yang kontroversial. Hal itu menyebabkan RUU tersebut batal disahkan.  Dirinya menilai, Kalau pasal itu kita cabut, ruu tersebut tentu bisa disepakati. “Jadi sebenarnya kalau itu dibahas dengan mudah, seluruh fraksi bisa menyetujui, menerima periode lalu. Pasal yang kontroversial saja mungkin yang dihapus atau dicabut. Misalnya pada pasal penghinaan presiden,“ sambungnya.

 

Diketahui, Baleg DPR RI melakukan pertemuan sosialisasi mengenai Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 dan Prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024 di Pekanbaru, Riau. Dalam sosialisasi itu, Al Muzzammil menyebut ada sejumlah orang dari peserta diskusi yang mempertanyakan RUU KUHP serta RUU TPKS. 

 

Menanggapi hal tersebut, dirinya akan membawa usulan masyarakat Riau dan mendesak DPR juga pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU KUHP. Terlebih, akan ada banyak hal yang diselesaikan dari disahkannya RUU tersebut. “Mudah-mudahan bisa kita selesaikan dengan segera kuhp itu di DPR RI,” harap Al Muzzammil. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...