Endang Maria: UU Pesantren Bentuk Rekognisi Negara

21-02-2022 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti. Foto: Husen/jk

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengatakan, keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk rekognisi (pengakuan) negara atas lembaga pendidikan pesantren. UU tersebut juga sekaligus afirmasi atas kekhasan dunia pesantren dibanding lembaga pendidikan lainnya.

 

“UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak berabad-abad silam, jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Endang di hadapan para pengasuh pesantren di Asrama Haji, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/2/2022). 

 

Ditambahkan Endang, UU ini juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren sebagai lembaga yang memiliki kekhasan, keaslian, dan bercorak ke-Indonesiaan. UU Pesantren lahir dari kegelisan para kiai, santri, dan pengasuh pesantren. Pasalnya, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang kemudian diperkuat PP Nomor 55 Tahun 2007, hanya menempatkan pesantren sebagai pendidikan Islam non formal.

 

UU Sisdiknas inilah yang jadi sumber kegelisahan dunia pesantren. Dengan lahirnya UU Pesantren, maka pesantren pun diakui sebagai lembaga formal setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya. "Padahal pesantrenlah sebagai institusi pendidikan tertua dan berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia, yang seyogyanya mendapat tempat yang baik dan utama dalam Sistem Pendidikan Nasional kita," tandas politisi Partai Golkar itu.

 

UU Pesantren, jelas Endang lagi, sudah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 24  September 2019 lalu. "Alhamdulillah berkat kerja keras bersama, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang menggunakan hak konstitusinya mengusulkan naskah awal RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah berhasil disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 menjadi UU Nomor 18 Tahun 2019 tetang Pesantren," tutup legislator dapil Jawa Tengah IV itu. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Kemenag Punya Tanah di Saudi, Komisi VIII Minta Dibangun RS untuk Jemaah Haji Indonesia
05-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 memperoleh informasi bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tanah berlokasi di Jeddah,...
Komisi VIII DPR RI Berkomitmen Turunkan Biaya Haji 2025
04-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Ketua Komisi...
Ketua Komisi VIII: Skema Pembiayaan Haji 2025 Harus Lebih Ringan bagi Jemaah
03-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti skema pembiayaan haji 2025 yang dinilai terlalu berat bagi...
Sri Wulan Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Jemaah Haji 2025
03-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan, mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah haji 2025. Terdapat...