Baleg Serap Aspirasi RUU Dikdok di Bali
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pertemuan dengan Gubernur Bali, dekan dan akademisi Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi, organisasi profesi (IDI Wilayah dan PDGI Wilayah), Perhimpunan dokter spesialis di wilayah Bali. Foto : Oji/mr
Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dipimpin Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menggelar pertemuan dengan Gubernur Bali, dekan dan akademisi Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi, organisasi profesi (IDI Wilayah dan PDGI Wilayah), Perhimpunan dokter spesialis di wilayah Bali, perwakilan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran/kedokteran gigi serta mahasiswa kedokteran/kedokteran gigi dalam rangka menyerap aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (22/3/2022).
"Kunjungan kerja Badan Legislasi ini untuk memperoleh bahan masukan untuk pembahasan RUU Dikdok dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait antara lain Pemerintah Daerah, Dekanat dan akademisi Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi, mahasiswa kedokteran/kedokteran gigi, organisasi profesi (IDI wilayah dan PDGI wilayah), perhimpunan dokter spesialis tingkat wilayah, dan perwakilan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang ada di Provinsi Bali," ungkap Willy dalam sambutannya.
Politisi Partai Nasdem ini menambahkan melalui kunjungan kerja ini dapat memperoleh masukan terhadap pembahasan RUU Dikdok. Mendapatkan penyempurnaan terkait pokok-pokok substansi yang diatur dan yang belum diatur dalam RUU Dikdok sesuai dengan praktik dan pengalaman yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait.
"Adapun indentifikasi masalah dalam kunjungan kali ini antara lain bagaimana sebaiknya pendidikan kedokteran yang diselenggarakan negara agar dapat menjawab kebutuhan dan tantangan permasalahan kesehatan dan sistem pelayanan kesehatan yang akan datang. Bagaimana dukungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan institusi pendidikan kedokteran agar dapat memenuhi kebutuhan dokter/dokter gigi di daerahnya," tandas Willy.
Legislator dapil Jawa Timur XI ini juga menekankan peran organisasi profesi, kolegium, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan fakultas kedokteran/kedokteran gigi terhadap pendidikan dan peningkatan kualitas profesi dokter/dokter gigi serta strategi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dokter/dokter gigi di fasilitas kesehatan primer dan kebutuhan dokter/dokter gigi spesialis di fasilitas kesehatan sekunder di daerahnya. Termasuk apa saja dalam RUU yang belum diatur atau perlu disempurnakan.
Di lain pihak, Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik kegiatan serap aspirasi Baleg DPR RI ke Bali. Dirinya juga menginginkan adanya peningkatan kualitas kesehatan di Provinsi Bali, antara lain terkait infrastruktur rumah sakit, sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM) serta berbagai fasilitas pendukung.
"Semua standar Puskesmas harus memiliki minimal dokter spesialis, khususnya spesialis anak dan kandungan," ujar Koster. Mantan politisi Senayan ini juga mengusulkan perlunya diatur terkait penugasan dokter umum dan dokter spesialis melalui UU, apalagi jika pendidikan mereka menggunakan biaya negara (beasiswa). Banyak daerah yang kurang maju perekonomiannya perlu mendapat keberpihakan dalam penempatan dokter.
Kader PDI Perjuangan yang pernah duduk di Komisi X DPR RI ini juga menyoroti independensi lembaga profesi kedokteran yang negara pun sampai tidak bisa ikut campur menurutnya perlu ditinjau ulang dalam revisi UU Dikdok saat ini. "UU ini harus lebih progresif dan komprehensif serta memberikan peran penting negara dalam menjamin sistem kesehatan melalui pendidikan kedokteran yang lebih baik," pungkasnya. (oji/sf)