KPU Wajib Menghitung Perolehan Suara Secara Transparan
Dalam upaya menciptakan tingkat kepercayaan dalam proses penghitungan suara, Pasal 137 UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur tentang kewajiban melaksanakan penghitungan suara bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, dan PPLN secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kata Ketua Pansus RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam laporanya di depan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, UU tentang Pemilu dalam Pasal 181 ayat (4) mengatur tentang kewajiban menyimpan berita acara dan penghitungan suara serta hasil penghitungan suara yang telah ditandatangani sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen yang sangat vital dalam rangka proses penghitungan suara.
Terkait dengan dikembalikannya fungsi PPS dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, UU ini membuat bagian baru tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara di desa atau nama lain/kelurahan yang diatur mulai Pasal 184 hingga Pasal 187 UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sedangkan, mengenai pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan dapat menggunakan kartu tanda penduduk atau paspor. “Ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)” tandasnya.(ddg)