Pembahasan DIM Rampung, RUU TPKS Lanjut ke Sinkronisasi dan Penyusunan

04-04-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat memimpin Rapat Panja RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: Kresno/nvl

 

Badan Legislasi DPR RI bersama dengan pemerintah telah merampungkan pembahasan 588 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).  Pada rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan DIM RUU TPKS yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya ini dibahas 3 DIM terkait dengan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan eksploitasi seksual.

 

“Agenda hari ini menyisakan 3 DIM, 2 DIM tentang KSBE Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, 1 DIM tentang eksploitasi seksual. Ada beberapa diskusi sebenarnya yang mau dikembangkan oleh teman-teman terhadap rehabilitasi, cuma itu di luar DIM,” ungkap Willy sesaat sebelum memimpin Rapat Panja RUU TPKS di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022). 

 

Politisi Partai Nasdem itu juga menjelaskan bahwa pembahasan terkait KSBE dan eksploitasi seksual merupakan permintaan DPR setelah pemerintah menghapusnya dalam DIM yang dikirimkan karena dianggap telah tertuang dalam UU Pornografi dan UU ITE. Menanggapi hal tersebut, Baleg DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan reformulasi norma untuk menaungi hal-hal yang belum dibahas dalam norma yang telah berlaku.

 

“Kalau kekerasan seksual berbasis elektronik itu kan apa yang kita (DPR) minta. Permintaan DPR untuk dihidupkan kembali karena di draf yang kita kirim ke pemerintah itu sudah masuk, cuma di DIM Pemerintah cuma dijadikan pemberatan. Kita minta itu diaktifkan kembali dengan formula pasal. Eksploitasi seksual juga sama kita yang minta diaktifkan kembali,” jelas Willy kepada Parlementaria setelah rapat Panja.

 

Tak hanya membahas DIM yang tersisa, pada rapat tersebut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej juga mengusulkan penghapusan ketentuan aborsi dari RUU TPKS. Menurut Edward, hal tersebut telah diatur dalam UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 469.

 

Sebelum dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya di Tingkat I dan Pembahasan Tingkat II, RUU DIM akan terlebih dahulu diproses oleh tim sinkronisasi dan tim penyusun yang juga diselenggarakan pada Senin (4/4/2022). RUU TPKS ditargetkan untuk segera dibawa ke Rapat Paripurna sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 atau paling lambat 14 April 2022. (uc,ts/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...