RUU Pemerintahan Daerah Dan RUU Desa Serap Aspirasi Isu Strategis

29-05-2012 / PANITIA KHUSUS

Wakil ketua pansus RUU tentang Desa, Khatibul Umam Wiranu mengatakan kunjungan ke dua daerah dalam rangka menyerap masukan dan aspirasi dari pejabat pemerintahan daerah, terkait UU No. 32 Tahun 2004 tentang RUU tentang Pemerintahan Daerah dan RUU tentang Desa, untuk membahas point-point penting seperti pembentukan daerah otonom, pembagian perumusan pemerintahan, daerah berciri kepulauan, tata cara kepemilikan daerah, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, forum komunikasi atau musyawarah kepemimpinan daerah, dan perangkat daerah, aparatur serta pelayanan publik.

“Kita datang ke daerah untuk menyerap aspirasi pemerintahan daerah dan mendapatkan masukan dalam penyusunan penyempurnaan UU Pemda, UU Desa dan Pilkada yang secara bersamaan dibahas di Komisi II dan Pansus” ujar Khatibul Umam Wiranu

Khatibul Umam Wiranu menambahkan dipilihnya Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai salah satu daerah penghasil minyak bumi dan gas (migas) dan batu bara. “ Kita perlu mendengarkan aspirasi dari pemerintah yang daerahnya merupakan salah satu penyumbang terbesar debisa negara melalui hasil migas dan batu bara. Selain itu juga ini terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah” katanya.

Sementara, Pemprov Kaltim yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Aji Sayid Faturrahman, menyampaikan banyak aspirasi dari perwakilan pemerintah kabupaten/kota maupun kepala desa yang datang sebagai masukan bagi Pansus DPR. 


"Kita sudah lihat tadi sejumlah kabupaten/kota menyampaikan aspirasi masing-masing, baik itu tentang pemekaran daerah otonom, pembagian urusan pemerintahan, pembagian hasil sebagai daerah penghasil migas, hingga masukan mengenai periode jabatan kepala desa. Mudah-mudahan itu semua bisa terserap dan bisa masuk dalam pasal-pasal pada RUU yang sedang di bahas," ungkapnya.


Aji Sayid Faturrahman mengatakan, yang terpenting dari semua RUU yang dibahas adalah demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, sedangkan pemerintah daerah adalah sebagai instrumen pelaksana dari undang-undang tersebut.
"Masing-masing kabupaten/kota sudah menyampaikan aspirasi dan muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat Kaltim,"ujarnya

Tim yang dipimpin wakil ketua pansus RUU tentang Pemerintahan Daerah, Khatibul Umam Wiranu (F-Demokrat), dengan anggota Abdul Gaffar Patappe (F-Demokrat), Bambang Sutrisno (F-Golkar), Taufiq Hidayat (F-Golkar), Ganjar Pranowo (F-PDI Perjuangan), Nursuhud (F-PDI Perjuangan), dan Abdul Azis Suseno (F-PKS). (Pansus/TVP/Warjan).

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...