PANJA RUU JPH SEPAKATI DIM 4 DAN 11

03-06-2009 / PANITIA KHUSUS
Panja RUU Jaminan Produk Halal (JPH) menyepakati perubahan DIM Nomor 4 dan 11. Pada kesempatan tersebut, rapat Panja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Hakam Naja, di Gedung Nusantara II, Senin, (1/6). Panja DPR menyepakati perubahan dengan menambahkan kalimat barang gunaan setelah kalimat rekayasa genetik. DIM 4 RUU JPH akhirnya berbunyi …dalam huruf b, negara wajib menjamin kehalalan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologic, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang diatur dengan undang-undang. Juru bicara PDIP Widada Pudjo Wiryono dan PKS Yoyoh Yusroh menilai, penambahan kalimat barang gunaan, mengandung pengertian bisa saja barang yang disampirkan atau digunakan di tubuh manusia dan bukan sekedar yang dikonsumsi saja. Sementara Partai Golkar dengan Jubirnya Mochamad Ichwan Syam mengatakan, penambahan kalimat barang gunaan terlalu luas artinya sehingga perlu di persempit kembali apakah yang hanya dimakan, diminum, atau dipakai oleh manusia. “Ini perlu ada penambahan apakah dikonsumsi langsung oleh manusia karena itu terlalu luas pengertiannya,”katanya. Sementara untuk DIM No.12 Panja JPH menunda pembahasannya dikarenakan masih kurangnya penjelasan DIM oleh pemerintah sehingga perlu ada perbaikan dari ahli bahasa untuk penyempurnaan istilah bahasa yang lebih tepat. Widada Pudjo Wiryono (F-PDIP) menerangkan, DIM No.12 berbicara mengenai proses karena masalah produk sudah ada pada DIM 11. “Kata mengolah dengan rekayasa genetik, apakah sama atau tidak karena ini menjadi redunden dan bagaimana dari segi esensi bahasanya,”tanya Widada kepada wakil pemerintah. Untuk itu, terang Widada, produk halal dan rekayasa genetik harus ada dalam penjelasan undang-undang ini sehingga tidak bias. Selain DIM No.12,Panja juga memutuskan pending terhadap DIM No.13 dan 14 karena adanya perubahan yang substansial dari pemerintah. “pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih lengkap dan dari forum akan mensikapinya lebih konprehensif,”papar Abdul Hakam Naja. Menurut pimpinan rapat Abdul Hakam Naja, secara substansi DIM 14 terkait dengan DIM 13, karena apabila ada bahan baku maka terdapat bahan olahan. “ini secara substansi sudah tergambar ada yang dari nabati, tumbuhan tetapi sesungguhnya tidak ada yang berbeda hanya terminologi karena kaitannya dengan bahan baku, bahan olahan dan sebagainya,”terangnya. (sc)
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...