RUU PPDK untuk Rakyat di Kepulauan yang Termarjinalkan
Pansus RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) memulai rangkaian persidangan untuk menuntaskan tatanan hukum yang akan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat Indonesia yang tinggal wilayah kepulauan dan pesisir.
“RUU PPDK merupakan usul inisiatif DPR kita persembahkan bagi rakyat Indonesia terutama yang tinggal di kepulauan karena mereka selama ini telah termarjinalkan. Saatnya pemerintah memberikan perhatian lebih pada mereka,” kata Ketua Pansus, Abdul Gaffar Patappe usai memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/12).
Ia menekankan keberhasilan pembahasan RUU ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah. Selama ini rakyat yang berapa di kepulauan dan pesisir sudah terlalu lama menagih janji perbaikan pembangunan dan kesejahteran mereka. Sikap resmi pemerintah terhadap produk legislasi usulan DPR ini akan disampaikan dalam rapat pansus yang dijadwalkan (4/7).
Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU PPDK Alexander Litaay yang menyampaikan pidato pengantar musyawarah DPR menekankan NKRI secara geografis adalah negara kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau. Dari jumlah itu 11.801 pulau ternyata belum punya nama.
“Sebagian besar pulau merupakan kawasan tertinggal dan banyak yang tidak berpenghuni. Fakta menunjukkan sebanyak 60% penduduk atau setara 140 juta penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil yang kurang tersentuh pembangunan,” tandas Alex yang juga politisi PDIP ini.
Masalah lain yang mengemuka adalah, keterbatasan pelayanan administrasi pemerintahan, pemberdayaan ekonomi dan sosial budaya, sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi antar pulau. Ia juga menggarisbawahi sering terjadinya kegiatan ilegal dan penyeludupan yang dapat mengancam stabilitas keamanan.
Pansus yang beranggotakan 30 orang dari lintas komisi bersama pemerintah diharapkan melahirkan RUU PPDK yang mempercepat pembanguan di daerah kepulauan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan karakteristik khas daerah kepulauan. (iky)foto:wy/parle