Setiap Daerah Diharapkan Mampu Bina Dua Cabang Olahraga Olimpiade

09-11-2022 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal saat diwawancarai usai usai rapat kerja Komisi X DPR RI. Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin Djamal menyayangkan Undang-Undang (UU) Tentang Keolahragaan, yang sebelumnya bernama UU Sistem Keolahragaan Nasional, belum tersosialiassi dengan baik ke daerah-daerah. Sehingga ada beberapa kebijakan baru dalam beleid tersebut yang belum diketahui oleh daerah.

 

“Dalam paparan Pak Menteri tadi, baru beberapa provinsi yang mendapatkan sosialisasi tentang perubahan undang-undang ini, sehingga tidak semua daerah mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan mana yang menjadi wewenang pemerintah pusat dalam pengembangan olahraga,” ujar Illiza usai rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan olahraga Zainuddin Amali di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

 

Dicontohkan Politisi Fraksi PPP ini, dalam UU Keolahragaan yang baru tersebut diamanahkan kepada setiap daerah untuk membina minimal dua olahraga olimpiade, dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga dengan begitu ada konsentrasi atau fokus pembinaan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah minimal terhadap kedua cabang olahraga olimpiade tersebut, dengan target akan melahirkan atlet olimpiade mendatang.

 

Regulasi itu sebenarnya juga termasuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang sudah disiapkan oleh Menpora. Tapi sayangnya lagi, DBON ini masih belum mendapatkan political will yang baik dari lintas Kementerian alias penentu kebijakan, karena tidak diikuti dengan penganggaran yang rinci. Pasalnya, selama ini semua itu dibebankan kepada Kemenpora yang menjadi leading sector dalam pembinaan olahraga. Padahal DBON menurut Illiza bukan diketuai oleh Menpora.

 

“Komitmen inilah yang nanti menjadi tindak lanjut rapat hari ini. Kita ingin pastikan dengan mitra kerja kami (KOmisi X DPR RI) yaitu Kemendikbudristek, di mana Kemendikbud kan punya siswa di sekolah-sekolah. Dimana pembinaan atlet junior ini membutuhkan komitmen yang dimulai dari sekolah-sekolah. Itu bukan berarti uangnya itu diserahkan pada Kemenpora, tapi pembinaan tetap dilaksanakan hanya koordinasi, komunikasi target-target yang ingin dicapai, bagaimana pola dan sebagainya. Ini yang harus disinkronisasi, dikomunikasikan, dikoordinasikan, agar implementasi DBON ini bisa berjalan dengan cukup baik,” paparnya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran BRIN Dikhawatirkan Berdampak ke Riset & Inovasi
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sumber daya manusia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baik periset, peneliti, maupun perekayasa, dinilai masih...
Perubahan PPDB ke SPMB, Adde Rosi: Harus Lebih Adil dan Inklusif
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait penerimaan siswa yang...
Legislator Minta Menteri Kebudayaan Lakukan Revitalisasi Budaya Adat Daerah
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti berbagai persoalan di daerah transmigrasi, terutama benturan kepentingan...
Naturalisasi Tiga Pemain Disetujui Rapat Paripurna DPR, Hetifah: Langkah Besar untuk Timnas Indonesia
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx,...