Tujuh Substansi RUU Ormas Belum Disepakati
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Harmain mengatakan masih tersisa beberapa substansi masalah yang belum disepakati antara DPR dengan Pemerintah. "Yang belum disepakati yaitu Definisi dan klasifikasi Ormas Asing, Asas Ormas, Pendiri Ormas, Pengaturan mengenai Ormas Asing, Penyelesaian sengketa Organisasi, larangan, dan terakhir sanksi administratif, pembekuan dan pembubaran Ormas," ujar Abdul saat menyampaikan perkembangan RUU Ormas di Rapat Bamus, baru-baru ini.
Terkait Asas Ormas, jelasnya, masih diperdebatkan diantaranya apakah diwajibkan hanya Pancasila atau dibuat lebih terbuka seperti UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol. "Terkait Persoalan Pendiri Ormas, perlu adanya penyesuaian dengan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU No.28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 yaitu Ormas didirkan oleh sekurang-kurangnya satu orang atau lebih, selain itu pendiri Ormas dapat orang perseorangan atau badan hukum," terangnya.
Mengenai pengaturan mengenai Ormas asing yang belum disepakati diantaranya, Ormas yang berbadan hukum asing atau juga yang tercatat, sinkronisasi dengan diperbolehkannya pendirian Yayasan oleh warga negara asing dalam kententuan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. "Sementara kerjasama Ormas asing dengan Ormas Indonesia, dan pendanaan asing masih belum disepakati," ujarnya.
Menurut Abdul Malik, pembahasan DIM telah lebih dari separuh jumlahl DIM yaitu telah sampai DIM 289, namun begitu masih terdapat beberapa DIM yang belum terselesaikan pembahasannya.
DIM yang masih belum tuntas yaitu, DIM 11 tentang Definisi Ormas, DIM 17-18 tentang asas Ormas, DIM 60 tentang Pendiri Ormas, DIM 236-273 tentang Ormas Asing, DIM 290-297 tentang Penyelesaian Sengketa Organisasi, DIM 298-313 tentang larangan, DIM 314-342 tentang Sanksi administratif, pembekuan dan pembubran Ormas serta pidana bagi anggota dan pengurus Ormas terakhir, DIM 343-349 tentang ketentuan peralihan dan penutup. (si)/foto:iwan armanias/parle.