RUU Kesehatan Perlu Atur Ketentuan Realisasi Jumlah Tenaga Medis dengan Target Kebutuhan

18-11-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Santoso saat RDPU dengan IDI, PDGI dan ADINKES. Foto: Oji/nr

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Santoso menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan perlu mengatur adanya ketentuan pemerintah untuk merealisasikan jumlah tenaga medis yang sesuai dengan target kebutuhan di Indonesia. Hal itu dinilai penting karena berkaitan dengan jelang visi Indonesia Emas di 2045 nanti.

 

Hal itu disampaikan Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kesehatan.

 

"Menurut saya harus ada dalam RUU Kesehatan nanti satu keputusan yang memang mewajibkan pemerintah untuk merealisasikan tenaga medis sesuai dengan target dan kebutuhan yang memang dibutuhkan oleh Indonesia menjelang tahun 2045 yaitu tahun emas Indonesia merdeka," ujar Santoso di Ruang Rapat Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

 

Menurutnya, besaran anggaran kesehatan dari APBN saat ini dengan porsi minimal lima persen, perlu dinaikkan agar bisa mencapai Indonesia yang lebih sehat. Sebab, kesehatan merupakan aspek yang sangat penting yang memerlukan dukungan lebih.

 

"Bagaimana caranya, menurut saya, di pasal (RUU Kesehatan) nanti mesti ada ketentuan. Kalau sekarang lima persen mungkin (ke depan) bisa dinaikkan, supaya (target) ini bisa tercapai. Karena biar bagaimana pun aturan regulasi ini dibuat, tetapi jika tidak ditunjang dengan dana fiskal secara politik (dari) pemerintah ini terpenuhi, saya yakin tidak akan bisa tercapai," jelas Politisi Partai Demokrat itu

 

Untuk itu, Santoso menekankan perlu ada langkah-langkah keberanian untuk menjadikan Indonesia lebih baik, yakni dengan dimulai dari sektor kesehatan. Legislator Dapil DKI Jakarta III ini menilai, kesehatan merupakan salah satu penentu kemajuan suatu bangsa.

 

"Salah satu penentu menurut saya adalah tentang kesehatan masyarakat Indonesia, kalau dia berkualitas maka dengan sendirinya akan linier juga dengan aktivitas-aktivitas yang dilakukan masyarakat menuju kemajuan, karena dia memiliki kualitas kesehatan yang memadai," imbuh Santoso. 

 

Selain itu, Santoso juga mendorong RUU yang akan disusun dengan metode Omnibus Law tersebut nantinya akan mencantumkan tentang produksi alat kesehatan dalam negeri yang harus menjadi prioritas bagi Indonesia.

 

"Undang-undang yang komprehensif di dalam kesehatan ini bukan hanya tentang bagaimana meningkatkan kualitas tenaga-tenaga kesehatan, namun juga alat-alat kesehatan yang memang menunjang kesehatan yang ada di tengah-tengah masyarakat," tutupnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...