Kunjungi Kalbar, Baleg Pantau Implementasi UU Pengelolaan Sampah

09-12-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalimantan Barat. Foto: Aisyah/nr

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kalimantan Barat. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa kunker ini dalam rangka memantau implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Oleh karena, ia menilai masih terdapat kendala dalam implementasi UU tersebut di Provinsi Kalimantan Barat. Salah satunya, yakni kurangnya lahan untuk Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) di tingkat regional. Pasalnya, mayoritas lahan di Kalimantan Barat adalah lahan gambut yang tidak bisa digunakan sebagai lahan TPA. 

 

"Untuk lahan saja kebingungan, ada kendala. Belum lagi soal infrastruktur, anggaran, dan semacamnya. Tentu ini akan menjadi bagian penajaman dari kami dalam menelaah keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," ujar Baidowi kepada Parlementaria usai memimpin pertemuan tersebut, Kamis, (8/12/2022). 

 

Legislator Fraksi PPP itu menambahkan salah satu masukan untuk menangani permasalahan kekurangan lahan adalah mengundang para pakar teknologi terkait pengelolaan sampah di lahan gambut. Hal ini agar penggunaan lahan gambut di Kalimantan Barat dapat dimaksimalkan untuk pengelolaan sampah. Mengingat, sampah yang dihasilkan di Kalimantan Barat lebih banyak dibanding tempat pengelolaan sampahnya. 

 

"Ternyata belum ada tempat pengelolaan sampah yang berdiri di lahan gambut. Dengan kecanggihan-kecanggihan teknologi, kita bisa undang pakar-pakar, bagaimana kalau bikin pengelolaan sampah di lahan gambut? Kan ada badan pengelolaan lahan gambut, itu harus dimaksimalkan," ujar Baidowi.

 

Terakhir, Baidowi mendorong agar sistem gambut di Indonesia segera dibenahi. Sehingga dapat menjawab permasalahan kekurangan lahan TPA yang terjadi di Kalimantan Barat. "Jangankan cuma lahan gambut, air laut disuling menjadi air tawar aja bisa sekarang. Masak mengolah lahan gambut menjadi lahan sampah kok nggak bisa? Artinya ini ada sesuatu yang harus dibenahi dalam sistem pergambutan kita," pungkasnya. (ais/rdn)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...