Pemprov Jatim dan Akademisi Perlu Bersinergi dalam Penemuan Teknologi Pengelolaan Sampah
Anggota Badan Legislatif DPR RI Desy Ratnasari saat foto bersama dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI. Foto: Aaron/nr
Anggota Badan Legislatif DPR RI Desy Ratnasari menilai Pemprov Jawa Timur perlu bersinergi dengan para akademisi untuk memanfaatkan teknologi pengelolaan sampah. Oleh karena, ia menilai, selama ini para akademisi yang ada di provinsi itu selama ini belum dimanfaatkan kontribusinya secara maksimal dalam hal penemuan teknologi pengelolaan sampah.
“Ketika teknologi pengelolaan sampah ini diadopsi dan dimanfaatkan, nanti ada aturan lain lagi yang belum mendukung pemanfaatan, seperti (aturan mengenai) energi thermalnya. Mungkin itu kembali lagi kepada Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan,” jelas Desy kepada Parlementaria usai melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/12/2022).
Di sisi lain, terkait terkait teknologi pengelolaan sampah, maka akan berkaitan erat juga dengan kementerian dan lembaga lain, misalnya dengan BUMD yang ada di Provinsi Jawa Timur, lalu dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR). “Lalu bagaimana juga pemanfaatan teknologi sebagai bagian dari pada partisipasi masyarakat dan Akademisi,” ungkap Desy.
Karena itu, Legislator Dapil Jawa Barat IV ini berharap pemerintah bisa lebih maksimal dalam berkontribusi bersama masyarakat dan juga Akademisi untuk mengimplentasikan sebuah teknologi dalam mengurangi sampah. Terlebih, memberikan ruang dalam undang-Uudang tentang pemanfaatan teknologi ini.
“Jangan sampai anak-anak indonesia yang cerdas dan bagian dari masyarakat yang bisa menghasilkan sebuah teknologi mengurangi sampah, tapi tidak didukung oleh pemerintah. Sehingga memberikan kontribusi yang komprehensif untuk pemanfaatan. Termasuk, terkait energi ya harus ada Energi Baru dan Energi Terbarukan, lalu Pemerintah juga siap memberikan payung hukumnya,” tutupnya (aar/rdn)