Legislator Baleg Usulkan Bab Pendidikan Kedokteran dalam RUU Kesehatan

11-01-2023 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari saat mengikuti Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Kesehatan yang diselenggarakan di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Devi/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menyampaikan saran pentingnya memasukkan bab mengenai pendidikan kedokteran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Seperti yang diketahui, regulasi baru tersebut tengah diproses dengan tujuan mengintegrasikan layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh penjuru negeri ini.

 

“Karena ini bentuknya Omnibus, kami memandang penting pendidikan kedokteran masuk dalam RUU tentang Kesehatan. Terlebih, DPR sudah selesai membahas RUU Dikdok namun sampai saat ini pemerintah belum juga mengirim DIM,” ujar Tobas, sapaan akrab Taufik saat mengikuti Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Kesehatan yang diselenggarakan di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

 

Adapun saat ini pembahasan RUU tentang Kesehatan di Badan Legislasi saat ini masih menunggu draf UU yang disusun Tim Ahli Baleg selesai. “Untuk itu, kami minta tim ahli menelusuri masukan dari stakeholder yang kemarin sudah kita dengar. Apa yang menjadi kekhawatiran perlu kita telusuri dan akomodir dalam draf UU,” sebut Tobas.

 

Legislator Fraksi Partai Nasdem itu mengingatkan Bab XVIII tentang Pidana harus senafas, sejiwa dan sejalan dengan Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) yang baru. “Komisi III sudah menyetujui KUHP menjadi UU dan sudah diundangkan oleh Presiden. Walaupun UU itu baru berlaku 3 tahun lagi tapi KUHP harus menjadi lex specialis UU lainnya,” katanya. 

 

Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI menyampaikan latar belakang dibentuknya RUU tentang Kesehatan adalah ada kehendak dari Pembentuk Undang–Undang untuk menata peraturan perundang-undang di bidang kesehatan secara menyeluruh dan sistematis ke dalam sebuah Undang-undang. Ada sebelas UU yang terdampak akibat penataan peraturan perundang-undangan dimaksud. Apabila penataan peraturan tersebut dilakukan secara biasa akan memerlukan waktu yang lama dan sumber daya yang besar sehingga perlu digunakan metode omnibus.

 

Secara sistematika RUU tentang Kesehatan ini bertujuan mengatur mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesehatan, sistem informasi kesehatan secara terintegrasi, teknologi kesehatan, pendanaan kesehatan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran kesehatan. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...