Komisi VI Berencana Panggil Kembali Meikarta dalam RDPU

25-01-2023 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal (kanan) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2023). Foto: Oji/nr

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyesalkan ketidakhadiran Presiden Direktur (Presdir) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Mega Proyek Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI. RDPU tersebut sedianya akan membahas terkait permasalahan konsumen Meikarta, oleh karena ini Hekal merasa perlu diadakannya pemanggilan kembali pihak perusahaan oleh Komisi VI.

 

“Kita sudah melakukan komunikasi dan saya dengar dari sekretariat pada awalnya mereka (pihak Meikarta) menanggapi. Tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta kelihatannya mereka terus nggak berkabar lagi,” kata Haekal kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2023).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengutarakan bahwa Komisi VI DPR RI dalam RDPU tersebut sebenarnya ingin mendengar alasan kenapa pihak Meikarta dan Bank Nobu melayangkan gugatan pada konsumennya sendiri. Menurutnya, gugatan yang dilakukan oleh pihak Meikarta kepada konsumen merupakan bentuk intimidasi dalam upaya membungkam konsumen yang tidak terima dengan keputusan Meikarta.

 

Lebih lanjut, karena pihak Meikarta tidak hadir dalam RDPU tersebut, maka Hekal merasa perlu diadakannya pemanggilan kembali oleh Komisi VI. "Kita mau dengar penjelasannya. Cuma kita sayangkan hari ini tidak hadir, malah tidak ada kabar. Padahal kita sudah sisihkan waktu khusus, rasanya teman-teman juga sepakat ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR. Sehingga, kita akan melakukan pemanggilan lagi," tegas Legislator Dapil Jawa Tengah IX tersebut.

 

Selain itu, jika disetujui oleh masing-masing komisi terkait dan Pimpinan DPR RI,  Komisi VI juga berencana akan mengadakan rapat gabungan dengan Komisi III DPR RI dan Komisi XI DPR RI untuk membahas masalah ini. Sebab, permasalahan Meikarta sendiri tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen yang merupakan ranah dari Komisi VI, tetapi juga permasalahan hukum dan permasalahan keuangan yang merupakan ranah dari Komisi III dan Komisi XI.

 

"Jadi memang dari hari pertama kita rasakan mungkin kita perlu mengadakan rapat gabungan tapi kan rapat gabungan ini harus dengan persetujuan lebih banyak orang. Jadi, kita akan tetap jalankan apa yang memang menjadi wewenang kita di Komisi VI yaitu terkait perlindungan konsumen. Mudah-mudahan rekan-rekan kita di komisi-komisi lain sependapat dan ingin segera melakukan rapat gabungan tersebut," tutupnya. (gam, bia/rdn) 

BERITA TERKAIT
Kelola Terminal Feri Batam Center, BP Batam Perlu Terapkan Transparansi dan Akuntabilitas
11-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti polemik pengelolaan Terminal Feri Batam Center yang melibatkanBadan Pengusahaan...
Soal Terminal Feri, Komisi VI Dorong BP Batam Taati Putusan Pengadilan
11-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan akan menelaah isu lelang pelabuhan umum penumpang...
Krisis Mitra Pos Indonesia, Firnando Desak Perhatikan Nasib Pekerja Mitra
10-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto menggarisbawahi pentingnya peran lebih dari 17.000 mitra yang menjadi...
Budi S. Kanang Serukan Pembenahan Manajemen Pos Indonesia
10-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Budi S. Kanang menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi kesejahteraan karyawan PT Pos...