Legislator Berharap Kearifan lokal Masuk Dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

01-02-2023 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Ary Eghani Ben Bahat saat mengikuti sosialisasi Prolegnas 2023 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2023). Foto: Ayu/nr

 

Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI Ary Eghani Ben Bahat berharap kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah, dapat dimasukan dalam RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Dimana setiap masyarakat adat dipandang memiliki peraturan terhadap kearifan lokal masing-masing.

 

"RUU tentang Masyarakat Hukum Adat saat ini masuk dalam salah satu Program Legislasi nasional (Prolegnas) RUU Perubahan Prioritas tahun 2022. Sebagai wakil rakyat Kalimantan Tengah, saya berharap dalam RUU tersebut nantinya juga memasukkan unsur kearifan lokal yang ada dan berbeda di masing-masing daerah," ujar Ary dalam sosialisasi Prolegnas 2023 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2023).

 

Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini mencontohkan kearifan lokal atau adat istiadat turun temurun yang dilakukan masyarakat adat Kalimantan tengah untuk membuka pengelolaan lahan non gambut adalah dengan cara membakar. Sementara dalam undang-undang lain, khususnya yang terkait lingkungan hidup, hal tersebut dilarang. 

 

"Hal seperti inilah yang kami harap dapat diatur dalam undang-undang masyarakat hukum adat. Walaupun dalam perda atau pergub hal tersebut sudah diatur. Tapi biar lebih kuat legal standing-nya menggunakan undang-undang, dan tentu akan lebih jelas aturannya," paparnya. 

 

Dalam kesempatan itu ia juga ikut mengomentari angka stunting yang masih cukup signifikan di daerah pemilihannya tersebut. Ia menilai hal tersebut bukan semata tanggung jawab dari pemerintah daerah, melainkan semua pihak, termasuk edukasi dari seluruh elemen masyarakat. 

 

Pasalnya, Kalimantan Tengah merupakan salah satu penghasil ikan terbesar, yang diketahui sebagai sumber gizi yang sangat baik. Sehingga sejatinya angka stunting di Kalteng dapat terus ditekan dan menurun angkanya. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...