RUU PPRT Hadir Untuk Berikan Perlindungan Bagi Pekerja di Sektor Rumah Tangga
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR RI Willy Aditya. Foto: Dok/Man
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa RUU PPRT hadir untuk bisa memberikan keadilan kepada para Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja dalam sektor domestik dan memberikan jaminan adanya perlindungan hukum kepada PRT. Willy menganggap, PRT kerap mengalami diskriminasi karena tidak dianggap sebagai pekerja.
“UU Nomor 13 tahun 2003 itu sangat diskriminatif karena mereka yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga itu tidak pernah diakui sebagai pekerja. Maka UU ini adalah UU yang mencoba memberikan perlindungan hukum untuk mengatasi kasus diskriminasi, kekerasan, perbudakan bahkan yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga,” ujar Willy yang hadir secara daring dalam Forum Legislasi di Media Center, Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/02/23).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, RUU PPRT diharapkan bisa berikan jembatan untuk jaminan pekerja rumah tangga di Indonesia. Kendati, sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur perlindungan PRT, namun aturan tersebut dinilai tidak cukup kuat. “Maka UU ini mencoba memberikan jembatan walaupun sudah ada Kemnaker tapi tidak cukup kuat untuk memberikan perlindungan dan hukuman pada kasus diskriminasi, kekerasan dan perbudakan pada pekerja rumah tangga,” ungkapnya.
Willy kemudian bicara perihal substansi RUU PPRT. Ketua Panja RUU PPRT mengatakan pihaknya sudah membuat dua klaster. Pertama, klaster berbasis sosio kultural. Kedua, klaster berbasis kerja profesional. Oleh karena itu, dalam pembahasan Panja RUU PPRT melibatkan sosiolog, serikat PRT, dan pakar hukum agar dapat membuat UU yang dapat mengatasi problem-problem yang terjadi di lapangan dengan baik.
“Jadi ini UU yang benar-benar mencoba mengatasi berbagai kesenjangan sosiologis dengan presisi. Sehingga dalam pembahasan UU ini sering melibatkan sosiolog, serikat pekerja, dan dari pakar hukum,” pungkas Willy. RUU PPRT pun diketahui telah melewati pembahasan draf naskah akademik. Saat ini, RUU tersebut diharapkan bisa disahkan di paripurna sebagai RUU inisiatif DPR. (gam,ann/aha)