Baleg Nilai Kedudukan Ombudsman Perlu Ditinjau Ulang Dalam Revisi UU 37 Tahun 2008
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin memimpin tim kunjungan kerja spesifik Baleg DPR RI ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan RUU Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (20/3/2023). Foto : Pun/Man
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI perlu ditinjau ulang. Mengingat, tutur Nurdin, selama ini kinerja Ombudsman masih dirasakan kurang kehadirannya. Padahal, tugas dan wewenang Ombudsman dalam pengawasan eksternal begitu penting bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Demikian ditegaskan Nurdin saat diwawancarai Parlementaria usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik Baleg DPR RI ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka perumusan konsep naskah akademik dan RUU Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (20/3/2023).
"Oleh karenanya, kami Baleg hari ini ke tiga tempat. Satu di Jogja, Papua Barat Daya dan satu lagi di Riau untuk mendengarkan masukan-masukan bagaimana pelaksanaan Ombudsman di daerah. Yang penting, untuk mengadakan revisi ini diperlukan pengayaan data yang dirasakan di daerah selama ini mengenai Ombudsman Republik Indonesia ini," ujar Nurdin.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan berbagai pandangan, saran dan masukan dari stakeholder terkait revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tersebut sebagai materi penting yang akan dibahas oleh Baleg DPR RI mengikuti dinamika yang ada nantinya dalam rapat-rapat selanjutnya.
"Termasuk apakah ada penguatan, itu nanti berkembang. Termasuk untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, nantinya akan ada sinkronisasi dengan UU lain seperti UU Pelayanan Publik dan UU lainnya yang nantinya akan disinkronisasi di Baleg," pungkas Nurdin menutup wawancara.
Sebelumnya, Nurdin saat sambutan memaparkan bahwa UU Tentang Ombudsman telah berjalan selama lebih 14 tahun, namun dalam perjalanannya masih mengalami banyak hambatan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Kedudukan Ombudsman dalam sistem pemerintahan juga dinilainya belum sinkron antara status lembaga dengan status komisionernya.
Persoalan lain, dalam implementasi UU tentang Ombudsman adalah terkait dengan hasil pengawasan Ombudsman berupa rekomendasi seringkali tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait, bahkan seringkali diabaikan. Maka Baleg mengkaji tugas, kewenangan, keanggotaan, sistem pendukung, sistem pelaporan, kelembagaan di daerah, kode etik, pendanaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait tugas wewenang Ombudsman RI. (pun/aha)