Revisi UU Statistik Guna Mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang Efektif

03-04-2023 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPS Margo Yuwono dan jajarannya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto : Devi/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang tentang Statistik. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang telah dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman.

 

Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam mengungkapkan data statistik menjadi modal penting dalam perencanaan pembangunan. Untuk itu, penting dilakukan penguatan pada lembaga yang bertugas menyediakan data tersebut, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

 

“Carut marut berbagai persoalan diawali dari data statistik yang berbeda-beda, untuk itu penting perkuat BPS melalui revisi UU tentang Statistik ini. Saya membayangkan BPS bisa diperkuat sebagaimana BRIN. Dulu masing-masing K/L melakukan penelitian setelah ada BRIN semua terpusat di BRIN dan menjadi lebih kuat,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPS Margo Yuwono dan jajarannya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

 

Senada, Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan peran data yang dihasilkan BPS sangat penting dalam berbagai aspek. Data statistik yang akurat, lanjut Firman akan mewujudkan kebijakan yang benar-benar presisi.

 

Data adalah sesuatu yang fundamental. Karenanya, revisi UU ini perlu dilakukan lantaran keinginan memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif, mengingat statistik memiliki cakupan yang sangat luas.

 

“Kebijakan yang tepat sasaran membutuhkan data statistik yang akurat. Untuk itu saya mendukung BPS bisa diperkuat melalui revisi UU ini secara total,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan urgensi perubahan UU tentang Statistik dalam memperkuat penyelenggaraan statistic nasional. “Ada beberapa dimensi yang perlu mendapat perhatian dalam rangka melakukan penyempurnaan terhadap UU tentang statistik yang lama,” katanya.

 

Pertama, mengenai isu tata kelola statistic nasional yang belum terpadu, lemahnya kelembagaan statistik, munculnya sumber data baru (Big Data), tuntutan modernisasi penyelenggaraan statistik seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

 

kemudian, dimensi lain yang tidak kalah penting dalam membangun tata kelola statistik terkait dengan terbatasnya kapasitas SDM statistic, lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan statistik dan yang terakhir adalah partisipasi masyarakat yang masih rendah dalam penyelenggaraan statistik. (rnm/aha) 

BERITA TERKAIT
DPR Setujui Revisi Tatib, Legislator: Buka Mekanisme Evaluasi Pejabat
05-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Revisi ini...
Revisi Tatib DPR Berikan Kewenangan Evaluasi Pejabat
05-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan maksud dari revisi Peraturan DPR RI Nomor 1...
Ahmad Fauzi Dorong Regulasi Ketat Perusahaan Penyalur Pekerja Migran
05-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Fauzi, mengusulkan agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran ke luar...
Perguruan Tinggi Kelola Tambang Didasari Prinsip Inklusivitas
05-02-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang sedang dibahas DPR memberikan peluang bagi universitas dan...