DPR Tidak Batasi Masyarakat Membentuk Ormas
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, DPR tidak melarang warga negara untuk mendirikan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia. "Tidak ada satupun bunyi pasal yang melarang pendirian ormas,masa orang berkumpul dan berorganisasi tidak kita atur," katanya kepada Parle di Gedung DPR, Senin, (1/10).
Menurut Malik, Pansus telah menyepakati azas Ormas, dimana bunyai redaksinya yaitu Ormas berdasarkan pancasila dan UUD 45 dan ormas dapat mencantumkan asas lainnya. "Yang dimaksud lainnya itu ciri khas masing-masing ormas. Artinya tidak asas tunggal karena boleh mencantumkan asas lainnya," paparnya
Kemudian terkait pendaftaran Ormas, dia mengatakan, bagi Ormas yang statusnya badan hukum atau yayasan, atau perkumpulan pendaftarannya di Kemenhuk dan HAM, jadi tidak perlu lagi memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di kemendagri. "Jika bukan badan hukum harus mendapatkan SKT di kemendagri, jika tidak ada maka perlu keterangan domisili, itu penting agar semua ormas terdaftar dan itu sesuai kualifikasi ormas artinya ada AD/ART, dan pengurusan. jangan sampai semua orang berkumpul itu dikatakan ormas," ujarnya.
Berikutnya yaitu terkait Ormas asing, Pansus masih berdebat terkait Ormas asing. pada prinsipnya Ormas asing yaitu lembaga asing yang mendirikan lembaga di Indonesia dan badan hukumnya. "Untuk Ormas asing tentunya treatmentnya akan berbeda dibandingkan Ormas Nasional," ujarnya.
Ormas asing perlu ijin operasional setelah proses verifikasi dari Kemenlu, selain itu harus melaporkan dana yang didapatkan baik rutin dan kondisional, serta menyertakan kegiatannya. "Banyak ditemui Ormas Asing yang ijinnya tidak sesuai dengan kegiatannya," katanya.
Dia menambahkan, DPR prinsipnya tidak menghambat warga negara asing untuk mendirikan ormas di Indonesia tetapi harus sesuai prosedur. "Untuk sanksi prinsipnya Fraksi dan pemerintah setuju, apabila Ormas melanggar UU maka akan ada sanksi peringatan, kemudian pembekuan fasilitas APBD ataupun APBN, terakhir yaitu pembekuan aktifitasnya," jelasnya.
Menurutnya, pencabutan ijin Ormas itu melalui keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ormas mereka bersalah. "Jadi disitulah filternya, RUU ini tidak represif seperti yang dikatakan orang," terangnya. Malik menjelaskan, ada waktu 1-2 tahun dari Ormas nasional maupun asing yang berbadan hukum dan tidak untuk mendaftarkan Organisasi mereka.(si)/foto:iwan armanias/parle.