Pansus RUU Kamnas Panggil Kembali Pemerintah
Ketua Pansus RUU Kamnas sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Pansus Kamnas akan segera memanggil Pemerintah untuk mendengarkan pendapat dan penjelasan kembali pemerintah terhadap RUU Kamnas tersebut. "Setelah mendengarkan pendapat itu baru DPR akan mengambil sikap terhadap RUU tersebut," Ujarnya kepada wartawan paska penolakan 3 Fraksi, di Gedung DPR, Kamis, (4/10).
Pansus RUU Kamnas berpendapat substansi yang ada di RUU Kamnas berpotensi melanggar seperti ancaman, pengaturan kegiatan intelijen, penyadapan dan penangkapan. Karena itu, Agus meminta pemerintah bisa menjelaskan secara komprehensif RUU Kamnas, sehingga tidak menimbulkan masalah di tengah-tengah masyarakat nantinya.
Menurutnya, DPR akan bertemu dengan pemerintah dua minggu lagi untuk menjelaskan posisinya terkait RUU Kamnas. Agus menjelaskan, definisi ancaman di dalam RUU Kamnas itu harus dirumuskan secara hati-hati, karena itu merupakan rohnya RUU Kamnas. "kedua pengaturan kegiatan intelejen di kegiatan Kamnas sudah tidak relevan karena ada UU intelejen. Penyadapan, pemeriksaan tidak relevan, ada pasal di Kamnas tidak relevan karena ada sudah ada di UU PKS," paparnya.
Persoalan apakah RUU Kamnas penting atau tidak, lanjut Agus, ini masih debatable namun Pansus telah sepakat draft RUU Kamnas berpotensi melanggar UU lainnya. "Kita bisa saja merubah judulnya seperti darurat militer atau keadaan perang, karena UU keadaan perang masih UU lama, jadi yang masih bolong bila ancaman ada, karena itu akan kita perbaiki," katanya.
Dia menambahkan, banyak orang mengkhawatirkan bahwa RUU ini akan dipolitisasi oleh kelompok tertentu. "Kita menegaskan bahwa ayat-ayat didalam Kamnas tidak boleh melanggar UU lainnya, kita akan mencegah bila RUU ini sebagai pelindung kepentingan tertentu,"tambahnya. Artinya, bila pemerintah menyampaikan penjelasan dan presentasinya tidak ada yang baru, maka bisa saja DPR akan membatalkan kembali.(si)/foto:iwan armanias/parle.