Lahan Pertanian Dibangun Pabrik, Warga Cinangsi Mengadu ke Komisi IV

08-10-2012 / KOMISI IV

Komisi IV DPR RI menerima pengaduan warga Desa Cinangsi, Subang, Jawa Barat yang melaporkan kebijakan pemerintah kabupaten mengizinkan pembangunan pabrik sepatu di lahan pertanian mereka. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan tata ruang wilayah setempat dan UU no.41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kita memberi apresiasi karena ini untuk pertama kali warga mengadu dan mengaitkan dengan UU no.41/2009 yang merupakan produk legislasi DPR sebagai upaya menjaga keberadaan lahan pertanian pangan kita. Kita akan proses laporan ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dalam RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/12).

Ia membenarkan dalam produk legislasi tersebut ada ketentuan yang mengatur segala bentuk perizinan yang mengakibatkan beralihnya fungsi lahan pertanian pangan dinyatakan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum yang juga diatur dalam UU tersebut. Disamping itu siapapun yang terlibat dalam pengalihan lahan termasuk oknum aparat dapat dikenakan sanksi pidana, hukuman kurungan dan/atau denda.

“Karena aturan perundang-undangannya jelas, kita dukung apabila warga Cinangsi ingin membawa kasus ini keranah hukum. Ini bisa jadi test case bagi kita semua,” lanjut Herman yang bicara didampingi anggota Komisi IV Tetty Kadi dari FPG dan Sri Hidayati dari FPD. DPR sendiri menurutnya akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Bupati, DPRD serta pejabat terkait lain.

Sebelumnya juru bicara warga Cinangsi, Dadan Hamdani menjelaskan sudah menyampaikan keberatan terhadap izin pendirian pabrik kepada pemerintah setempat, namun tidak digubris. Saat ini PT. Taekwang Industrial Indonesia sudah mulai menguasai 45 hektar lahan dari target 100 hektar. Dampaknya saluran irigasi tidak lagi berfungsi sehingga danau yang pada musim kemarau masih menyisakan air sekarang kering kerontang.

“Kami tidak anti pembangunan tapi jangan di lahan pertanian kami. Untuk menguasai lahan masyarakat diintimidasi untuk menjual tanah mereka,” lanjutnya. Ia juga mengungkap dugaan suap dibalik izin yang dikeluarkan pemda. “Ada indikasi penguasa daerah ingin memperkaya diri dengan izin yang dikeluarkan,” demikian Dadan. (iky):foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Apresiasi Kenaikan HPP, Ajbar Ingatkan Risiko Tengkulak
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar, mengapresiasi kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP)...
Nasib Pensiunan Pupuk Kaltim dan Jiwasraya Memprihatinkan
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti nasib para pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan...
Komisi IV Bahas Stabilitas Harga Singkong dengan DPRD & Petani Lampung
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Lampung dan Perhimpunan Petani Lampung terkait stabilitas harga...
Pemerintah Harus Cermat dalam Impor Daging Jelang Ramadan
05-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meminta pemerintah lebih cermat dalam memenuhi kebutuhan daging nasional di...